Country by Country Report (CbCR)

Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Dewan Uni Eropa Beri Lampu Hijau Proposal Publikasi Laporan Per Negara

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews - Dewan Uni Eropa menyetujui rancangan aturan yang mewajibkan perusahaan multinasional membuka data laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) kepada publik. Data yang disampaikan mencakup nilai pembayaran pajak penghasilan yang disetor di yurisdiksi melakukan bisnis.

Mayoritas negara anggota yang menjadi Dewan Eropa sepakat perusahaan dengan pendapatan global lebih dari €750 juta wajib membuka data CbCR kepada publik. Dengan demikian, diperlukan perubahan atas panduan Uni Eropa No.13/2013 tentang laporan keuangan, laporan keuangan konsolidasi, dan beberapa laporan lain terkait dengan bisnis.

"Untuk pertama kalinya, perusahaan multinasional non-Uni Eropa yang melakukan bisnis akan terpengaruh. Ketentuan CbCR publik berlaku juga terhadap anak perusahaan, cabang usaha," tulis keterangan Dewa Uni Eropa dikutip pada Senin (4/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Proses pembahasan proposal CbCR publik diwarnai penolakan dan aksi abstain dari beberapa negara. Siprus dan Swedia memberikan suara menolak atas proposal CbCR publik. Sementara itu, Republik Ceko, Irlandia, Luksemburg, dan Malta memilih opsi abstain.

Namun, mayoritas negara sepakat untuk meneruskan proposal CbCR publik kepada Parlemen Eropa. Usulan tersebut akan dibahas dan diputuskan nasibnya pada pertemuan pleno Parlemen Eropa pada November 2021.

Jika berjalan mulus dan disetujui parlemen, CbCR publik tidak bisa langsung berlaku. Negara anggota memiliki waktu selama 18 bulan untuk melakukan ratifikasi dan mengadopsi regulasi tersebut pada hukum nasional masing-masing negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dewan Uni Eropa ikut melakukan kompromi dalam membahas aturan CbCR publik. Data tersebut hanya bisa dirilis pada kegiatan usaha yang dilakukan di negara anggota Uni Eropa. Kemudian CbCR juga wajib dibuka untuk negara ketiga.

Opsi negara ketiga ini terdiri dari yurisdiksi yang masuk daftar hitam negara suaka pajak versi Uni Eropa. Kemudian aturan negara ketiga juga berlaku pada yurisdiksi yang masuk daftar abu-abu yurisdiksi nonkooperatif untuk tujuan perpajakan. Data negara ketiga ini dilaporkan secara agregat.

"Transparansi sangat penting untuk kelancaran fungsi pasar tunggal Eropa. Saya senang kami telah meningkatkan pekerjaan untuk mendukung ambisi kami melakukan transparansi pajak," kata Menteri Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Slovenia, Zdravko Pocivalsek, seperti dilansir Tax Notes International.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Seperti diketahui, laporan per negara atau CbCR merupakan salah satu dokumen transfer pricing yang berisi data dan informasi terkait alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha.

Laporan CbCR disajikan dalam tabulasi khusus yang memiliki standar internasional dan saat ini hanya bisa dipertukarkan antarotoritas pajak sesuai dengan perjanjian. Pertukaran data berlaku bagi otoritas pajak yang memiliki Qualifying Competent Authority Agreement (QCAA). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Oktober 2021 | 13:48 WIB

Terima kasih ulasannya

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra