KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 11:10 WIB
Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

KALIANDA, DDTCNews - Perangkat desa dan kecamatan menjadi senjata andalan Pemda Lampung Selatan meningkatkan jumlah wajib pajak. Hingga kuartal I 2018 perangkat desa berhasil meningkatkan jumlah angka wajib pajak (WP) dibanding dengan tahun lalu.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Achmad Sutiono mengatakan, hingga awal Juni 2018 ini, jumlah WP yang tercatat di kantor BPPRD naik mencapai 35 ribu, dari jumlah ketetapan WP pada 2017 sebanyak 319 ribu.

“Kemungkinan data ini masih bisa bertambah, karena hasil validasi masih berjalan,” katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Pria yang akrab disapa Tio ini menambahkan, keberhasilan peningkatan jumlah WP ini tidak terlepas dari peran pihak kecamatan, desa/kelurahan yang benar-benar ikut dilibatkan dalam program itu.

“Inilah aksensifikasi yang kita jalankan saat ini,” terangnya.

Adapun untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang mencakup 10 objek pajak mencapai Rp90,9 miliar. Namun yang sudah terealisasi hingga saat ini, sudah mencapai Rp25,19 miliar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Artinya realisasinya sudah mencapai 27,7% hingga saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun saat ini tengah mendata potensi objek pajak air tanah, dimana target PAD dari sana mencapai Rp800 juta. Ia menyebut, terdapat 185 perusahaan yang berpotensi menyumbang PAD dari sektor pajak tersebut. Namun, yang terdata hanya sebanyak 62 perusahaan.

“Yang terealisasi hingga saat ini baru mencapai Rp 192 juta, makanya ini juga sedang kita kejar,” tutupnya dilansir Kupas Tuntas. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi