KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 11:10 WIB
Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

KALIANDA, DDTCNews - Perangkat desa dan kecamatan menjadi senjata andalan Pemda Lampung Selatan meningkatkan jumlah wajib pajak. Hingga kuartal I 2018 perangkat desa berhasil meningkatkan jumlah angka wajib pajak (WP) dibanding dengan tahun lalu.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Achmad Sutiono mengatakan, hingga awal Juni 2018 ini, jumlah WP yang tercatat di kantor BPPRD naik mencapai 35 ribu, dari jumlah ketetapan WP pada 2017 sebanyak 319 ribu.

“Kemungkinan data ini masih bisa bertambah, karena hasil validasi masih berjalan,” katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Jangan Lupa! Opsen Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Besok, 5 Januari 2025

Pria yang akrab disapa Tio ini menambahkan, keberhasilan peningkatan jumlah WP ini tidak terlepas dari peran pihak kecamatan, desa/kelurahan yang benar-benar ikut dilibatkan dalam program itu.

“Inilah aksensifikasi yang kita jalankan saat ini,” terangnya.

Adapun untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang mencakup 10 objek pajak mencapai Rp90,9 miliar. Namun yang sudah terealisasi hingga saat ini, sudah mencapai Rp25,19 miliar.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Pemda Siap Berlakukan Opsen Pajak Mulai 5 Januari 2025

“Artinya realisasinya sudah mencapai 27,7% hingga saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun saat ini tengah mendata potensi objek pajak air tanah, dimana target PAD dari sana mencapai Rp800 juta. Ia menyebut, terdapat 185 perusahaan yang berpotensi menyumbang PAD dari sektor pajak tersebut. Namun, yang terdata hanya sebanyak 62 perusahaan.

“Yang terealisasi hingga saat ini baru mencapai Rp 192 juta, makanya ini juga sedang kita kejar,” tutupnya dilansir Kupas Tuntas. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI BANGKA BELITUNG

Provinsi Ini Pastikan Tak Gelar Relaksasi Pajak Kendaraan di 2025

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 48/2023

Pedagang Kini Pungut PPN Emas Perhiasan dari Konsumen Lebih Tinggi

Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!