KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Juni 2018 | 11:10 WIB
Desa Jadi Andalan Dongkrak Jumlah Wajib Pajak

KALIANDA, DDTCNews - Perangkat desa dan kecamatan menjadi senjata andalan Pemda Lampung Selatan meningkatkan jumlah wajib pajak. Hingga kuartal I 2018 perangkat desa berhasil meningkatkan jumlah angka wajib pajak (WP) dibanding dengan tahun lalu.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Achmad Sutiono mengatakan, hingga awal Juni 2018 ini, jumlah WP yang tercatat di kantor BPPRD naik mencapai 35 ribu, dari jumlah ketetapan WP pada 2017 sebanyak 319 ribu.

“Kemungkinan data ini masih bisa bertambah, karena hasil validasi masih berjalan,” katanya, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Pria yang akrab disapa Tio ini menambahkan, keberhasilan peningkatan jumlah WP ini tidak terlepas dari peran pihak kecamatan, desa/kelurahan yang benar-benar ikut dilibatkan dalam program itu.

“Inilah aksensifikasi yang kita jalankan saat ini,” terangnya.

Adapun untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak yang mencakup 10 objek pajak mencapai Rp90,9 miliar. Namun yang sudah terealisasi hingga saat ini, sudah mencapai Rp25,19 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Artinya realisasinya sudah mencapai 27,7% hingga saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun saat ini tengah mendata potensi objek pajak air tanah, dimana target PAD dari sana mencapai Rp800 juta. Ia menyebut, terdapat 185 perusahaan yang berpotensi menyumbang PAD dari sektor pajak tersebut. Namun, yang terdata hanya sebanyak 62 perusahaan.

“Yang terealisasi hingga saat ini baru mencapai Rp 192 juta, makanya ini juga sedang kita kejar,” tutupnya dilansir Kupas Tuntas. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu