KOTA DEPOK

Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:30 WIB
Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok merumuskan 5 isu strategis terkait perpajakan yang rencananya akan menjadi fokus pada tahun 2023.

BKD Kota Depok berencana untuk mulai menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi sekaligus memperluas sistem pada tahun 2023.

"Sistem teknologi informasi yang ada, belum seluruhnya terintegrasi. Jadi, ini masih menjadi isu strategis kami," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selain menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah berbasis IT, BKD Kota Depok juga akan melakukan digitalisasi pelayanan pajak serta pemutakhiran data pajak daerah. Pasalnya, hingga saat ini basis data pajak daerah Kota Depok masih belum memadai.

Selanjutnya, Pemkot Depok juga akan meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak daerah. Saat ini, piutang pajak di Kota Depok masih tergolong tinggi. Penagihan piutang dan penegakan hukum akan dilakukan khususnya atas piutang PBB.

BKD Kota Depok juga akan meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung percepatan layanan. "Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, namun terus kita optimalkan," ujar Wahid.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Terakhir, BKD Kota Depok akan melakukan peningkatan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. Saat ini, basis data barang milik daerah masih belum optimal dan bahkan masih terdapat beberapa aset berupa tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan.

"Kelima isu strategis tersebut yang akan kita fokuskan pada program kerja di tahun 2023 mendatang," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi