KOTA DEPOK

Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:30 WIB
Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok merumuskan 5 isu strategis terkait perpajakan yang rencananya akan menjadi fokus pada tahun 2023.

BKD Kota Depok berencana untuk mulai menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi sekaligus memperluas sistem pada tahun 2023.

"Sistem teknologi informasi yang ada, belum seluruhnya terintegrasi. Jadi, ini masih menjadi isu strategis kami," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah berbasis IT, BKD Kota Depok juga akan melakukan digitalisasi pelayanan pajak serta pemutakhiran data pajak daerah. Pasalnya, hingga saat ini basis data pajak daerah Kota Depok masih belum memadai.

Selanjutnya, Pemkot Depok juga akan meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak daerah. Saat ini, piutang pajak di Kota Depok masih tergolong tinggi. Penagihan piutang dan penegakan hukum akan dilakukan khususnya atas piutang PBB.

BKD Kota Depok juga akan meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung percepatan layanan. "Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, namun terus kita optimalkan," ujar Wahid.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Terakhir, BKD Kota Depok akan melakukan peningkatan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. Saat ini, basis data barang milik daerah masih belum optimal dan bahkan masih terdapat beberapa aset berupa tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan.

"Kelima isu strategis tersebut yang akan kita fokuskan pada program kerja di tahun 2023 mendatang," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak