KOTA DEPOK

Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:30 WIB
Depok Bakal Integrasikan Pengelolaan Pajak Daerah Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

DEPOK, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok merumuskan 5 isu strategis terkait perpajakan yang rencananya akan menjadi fokus pada tahun 2023.

BKD Kota Depok berencana untuk mulai menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah yang terintegrasi sekaligus memperluas sistem pada tahun 2023.

"Sistem teknologi informasi yang ada, belum seluruhnya terintegrasi. Jadi, ini masih menjadi isu strategis kami," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono, dikutip Kamis (17/2/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain menyiapkan sistem pengelolaan pajak daerah berbasis IT, BKD Kota Depok juga akan melakukan digitalisasi pelayanan pajak serta pemutakhiran data pajak daerah. Pasalnya, hingga saat ini basis data pajak daerah Kota Depok masih belum memadai.

Selanjutnya, Pemkot Depok juga akan meningkatkan pengawasan dan penagihan pajak daerah. Saat ini, piutang pajak di Kota Depok masih tergolong tinggi. Penagihan piutang dan penegakan hukum akan dilakukan khususnya atas piutang PBB.

BKD Kota Depok juga akan meningkatkan kualitas SDM untuk mendukung percepatan layanan. "Kita sadari jumlah SDM BKD sangat terbatas, namun terus kita optimalkan," ujar Wahid.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Terakhir, BKD Kota Depok akan melakukan peningkatan pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah. Saat ini, basis data barang milik daerah masih belum optimal dan bahkan masih terdapat beberapa aset berupa tanah yang tak memiliki bukti kepemilikan.

"Kelima isu strategis tersebut yang akan kita fokuskan pada program kerja di tahun 2023 mendatang," ujar Wahid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN