JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang terkait wajib pajak pekerja seni antara penyanyi, penulis, produser, pelukis, aktor maupun lainnya yang hingga saat ini masih dalam satu klasifikasi. Pasalnya, sejumlah pekerja seni ingin hal tersebut diklasifikasikan lebih terperinci.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peninjauan itu perlu waktu agar tepat sasaran. Salah satu poin yang dikeluhkan antara lain terkait dengan besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%.
“Kami sudah mendengar berbagai keluhan soal pengenaan tarif pajak pada pekerja seni versus penulis. Kami harus lihat dulu bagaimana proses penetapan NPPN 50% itu apakah masih mencerminkan kebutuhan para pekerja seni atau belum,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).
Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan pemerintah akan membahas secara teknis mengenai keluhan para pekerja seni yang meliputi tepat atau tidaknya skema NPPN.
Menurutnya, selama wajib pajak pekerja seni masih berlaku sebagai wajib pajak orang pribadi, sesuai ketentuan maka saat ini masih berlaku skema NPPN 50%. Meski begitu, dia mengakui akan selalu terbuka untuk melakukan dialog perpajakan kepada pekerja seni maupun profesi lainnya.
“Kami akan mendengar kalkulasi desain kebijakannya. Kalau nanti kami rasa kebijakan itu masuk akal dan sesuai kebutuhan nasional, maka akan kami terapkan nanti. Ada yang bilang kalau bicara ekosistem dari mulai pembuatan buku dan bahan baku bisa dibebaskan pajak atau ada insentif, kalau ini ya nanti kami diskusikan dulu,” tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak bisa serta merta memberikan kemudahan urusan pajak kepada wajib pajak yang meminta insentif pajak. Pemerintah menghitung berapa potensi penerimaan yang hilang dan bagaimana cara menutup kehilangan itu.
Dia berharap berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah khususnya terkait pajak pekerja seni akan lebih baik, sehingga bisa menciptakan keadaan yang lebih kondusif dalam dunia seni di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.