PAJAK PROFESI

Dengar Keluhan Pekerja Seni, Begini Tanggapan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 16:49 WIB
Dengar Keluhan Pekerja Seni, Begini Tanggapan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan meninjau ulang terkait wajib pajak pekerja seni antara penyanyi, penulis, produser, pelukis, aktor maupun lainnya yang hingga saat ini masih dalam satu klasifikasi. Pasalnya, sejumlah pekerja seni ingin hal tersebut diklasifikasikan lebih terperinci.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peninjauan itu perlu waktu agar tepat sasaran. Salah satu poin yang dikeluhkan antara lain terkait dengan besaran Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebesar 50%.

“Kami sudah mendengar berbagai keluhan soal pengenaan tarif pajak pada pekerja seni versus penulis. Kami harus lihat dulu bagaimana proses penetapan NPPN 50% itu apakah masih mencerminkan kebutuhan para pekerja seni atau belum,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (13/9).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Bank Dunia itu menjelaskan pemerintah akan membahas secara teknis mengenai keluhan para pekerja seni yang meliputi tepat atau tidaknya skema NPPN.

Menurutnya, selama wajib pajak pekerja seni masih berlaku sebagai wajib pajak orang pribadi, sesuai ketentuan maka saat ini masih berlaku skema NPPN 50%. Meski begitu, dia mengakui akan selalu terbuka untuk melakukan dialog perpajakan kepada pekerja seni maupun profesi lainnya.

“Kami akan mendengar kalkulasi desain kebijakannya. Kalau nanti kami rasa kebijakan itu masuk akal dan sesuai kebutuhan nasional, maka akan kami terapkan nanti. Ada yang bilang kalau bicara ekosistem dari mulai pembuatan buku dan bahan baku bisa dibebaskan pajak atau ada insentif, kalau ini ya nanti kami diskusikan dulu,” tuturnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak bisa serta merta memberikan kemudahan urusan pajak kepada wajib pajak yang meminta insentif pajak. Pemerintah menghitung berapa potensi penerimaan yang hilang dan bagaimana cara menutup kehilangan itu.

Dia berharap berbagai ketentuan yang diterbitkan oleh pemerintah khususnya terkait pajak pekerja seni akan lebih baik, sehingga bisa menciptakan keadaan yang lebih kondusif dalam dunia seni di Indonesia.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan