KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 13:00 WIB
Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

MOJOKERTO, DDTCNews – Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, sebanyak 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang diundang dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi seluruh wajib pajak yang hadir atas kontribusinya dalam membayar pajak. Menurutnya, manfaat pajak telah banyak dirasakan seluruh masyarakat. Selain pembangunan dan pendidikan, manfaat pajak juga dirasakan dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto,” tutur Ika, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/5/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi, salah satunya melalui PPS. Terlebih, program ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan hartanya karena di DJP memiliki pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Ada juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dia mengatakan masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya, wajib pajak tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan. Keikutsertaan secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut [PPS],” kata Vita.

Kegiatan ini juga diisi dengan talkshow yang dipandu Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.

Dalam kesempatan itu turut hadir mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra