KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2022 | 13:00 WIB
Dengan PPS, Ada Peluang Bayar Pajak Lebih Murah

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela,

MOJOKERTO, DDTCNews – Bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang, Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II kembali menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk Gotong Royong melalui Program Pengungkapan Sukarela, sebanyak 100 wajib pajak prominen dari KPP Pratama Mojokerto dan KPP Pratama Jombang diundang dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu (25/5/2022).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengapresiasi seluruh wajib pajak yang hadir atas kontribusinya dalam membayar pajak. Menurutnya, manfaat pajak telah banyak dirasakan seluruh masyarakat. Selain pembangunan dan pendidikan, manfaat pajak juga dirasakan dalam pemulihan ekonomi.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Terima kasih kontribusinya selama ini, telah menjadi bagian yang sangat penting untuk bersama-sama menopang pemulihan ekonomi di masing-masing daerah Bapak Ibu semuanya, khususnya yang ada di Kota Mojokerto,” tutur Ika, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (26/5/2022).

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengajak para wajib untuk bersama-sama memberikan kontribusi dalam pembangunan bangsa maupun pemulihan ekonomi, salah satunya melalui PPS. Terlebih, program ini hanya berlaku hingga akhir Juni 2022.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Vita menegaskan wajib pajak tidak akan bisa menyembunyikan hartanya karena di DJP memiliki pertukaran data baik dari internasional maupun nasional. DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Ada juga data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Dia mengatakan masih ada kesempatan untuk mengikuti PPS. Syaratnya, wajib pajak tidak sedang diperiksa dan tidak ada upaya hukum mengajukan keberatan. Keikutsertaan secara online melalui laman www.djponline.pajak.go.id.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Ini program yang luar biasa, program yang baik, kesempatan baik. Ada peluang kita diampuni, ada peluang kita membayar pajak dengan lebih murah, dan tentunya ada konsekuensi yang harus kita bayar kalau kita ikut atau tidak ikut [PPS],” kata Vita.

Kegiatan ini juga diisi dengan talkshow yang dipandu Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Muhammad Primbang Apriliyanto dengan narasumber Kepala KPP Pratama Jombang Ekawati Surjaningsih dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno.

Dalam kesempatan itu turut hadir mewakili Bupati Jombang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik Moch. Saleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai