BERITA PAJAK HARI INI

Dengan Perpu, Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 06:20 WIB
Dengan Perpu, Pemerintah Turunkan Tarif PPh Badan Jadi 22%

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (foto Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Merespons pandemi COVID-19, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan masuk dalam Perpu tersebut.

Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/4/2020). Presiden Jokowi mengaku telah menandatangani Perppu tersebut kemarin, Selasa (31/3/2020). Menurutnya, Indonesia saat ini menghadapi situasi yang memaksa di tengah tantangan berat adanya pandemi COVID-19.

Virus Corona bukan hanya membawa masalah kesehatan masyarakat, melainkan juga membawa implikasi pada ekonomi. Perpu ini memberi fondasi untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, dan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Presiden Jokowi.

Dalam Perppu tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22%. Tarif ini berlaku mulai tahun ini, lebih cepat dari usulan awal yang dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Perpajakan. Dalam rancangan beleid ini, penurunan dimulai pada 2021. Simak infografis pajak ‘RUU Omnibus Law Perpajakan (1): Pengurangan Tarif PPh Badan’.

DDTC Fiscal Research sebelumnya juga merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selain itu, ada pula bahasan mengenai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 34/2020. Dalam SE itu, masa pelaksanaan kerja dari rumah (work frome home/WFH) aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. SE ini akan menjadi pertimbangan Ditjen Pajak (DJP) untuk menentukan ketentuan pelayanan kepada wajib pajak selanjutnya.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kebijakan Pajak

Presiden Jokowi mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi bagian dari sejumlah kebijakan pajak yang diatur dalam Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Beberapa kebijakan pajak lainnya terkait dengan insentif.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Untuk stimulus ekonomi bagi UMKM dan pelaku usaha, sambungnya, akan diprioritaskan melalui PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta.

Ada pula untuk pembebasan PPh impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha di tengah wabah virus Corona.

“Dan untuk penurunan tarif PPh badan sebesar 3% dari 25% menjadi 22%,” imbuh Jokowi.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan penurunan tarif PPh badan menjadi 22% memang akan dipercepat mulai pada tahun ini.

“Betul. Ditunggu penjelasan resmi yang lebih rinci dalam waktu dekat ini ya,” katanya. Kontan/DDTCNews)

  • Defisit Anggaran di Atas 3%

Lewat Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, pemerintah juga ingin memperlebar ruang defisit anggaran hingga di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) untuk menangani dampak virus Corona.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jokowi memperkirakan defisit anggaran akan berada di kisaran 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, kata dia, ruang pelebaran defisit dengan Perppu itu hanya berlangsung selama tiga tahun, yaitu pada 2020 hingga 2022.

"Perppu juga kita terbitkan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Oleh karena itu, kita membutuhkan relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3%," katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Work from Home Pegawai DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan dua surat edaran baru dari Kementerian PANRB yaitu terkait perpanjangan masa bekerja dari rumah dan larangan berpergian ke luar daerah atau mudik bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Kendati demikian, Yoga menuturkan masa perpanjangan kegiatan WFH dan pembatasan pertemuan langsung (tatap muka) dengan wajib pajak di kantor belum diketok. Hingga hari ini, pelaksanaan WFH pegawai DJP dan penghentian sementara layanan tatap muka masih akan berlaku hingga 5 April 2020. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

“Belum diputuskan sampai kapan penerapan work from home ini,” kata Yoga. (DDTCNews)

  • Pajak atas THR

PPh Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti masa pajak saat tidak ada pembagian THR oleh perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. PPh 21 DTP hanya diberikan untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

“Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR,” demikian bunyi penggalan ketentuan yang disampaikan dalam contoh soal di lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020. Simak artikel ‘Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya’. (DDTCNews)

  • Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Makin Tertekan

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksi makin tertekan karena efek penyebaran wabah virus corona. World Bank memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 hanya mencapai 2,1%. Menurut World Bank, ada tekanan dari sisi ekspor dan impor.

“Ekspor dan impor pada 2020 masing-masing akan terkontraksi sebesar 2% dan 7%, melanjutkan kontraksi pada 2019 yang masing-masing 0,87% dan 7,69%,” tulis laporan World Bank dalam World Bank East Asia and Pacific Economic Update: April 2020. (Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2020 | 13:47 WIB

Wah, dapet notif email dari DDTC dan langsung baca! Berita yang disajikan DDTC sangat komunikatif dan mudah dipahami. Kebijakan pemerintah saat ini sudah cukup membantu sektor ekonomi, terutama dengan insentif-insentif yang diberikan. Semoga Indonesia bisa segera pulih dari pandemi Corona Virus ini. Stay safe & Healthy semuanya!!

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra