SE-24/2019

Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Ilustrasi Kantor DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan membuat DJP mengantongi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Penggalian potensi itu dilakukan sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan Adapun DSP3 selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) dan Daftar Prioritas Pengawasan (OPP).

Hal ini termuat dalam SE Dirjen Pajak No. 24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini sekaligus mencabut SE Dirjen Pajak No SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan anggota Komite Kepatuhan Wajib Pajak melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan OPP,” demikian bunyi penggalan isi dari SE itu.

Adapun salah satu aturan yang menjadi dasar penerbitan beleid ini adalah SE Dirjen No. SE-15/P J/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Berdasarkan SE tersebut DSP3 disusun setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan analisis data dan informasi yang dimiliki KPP, DJP atau data lapangan.

Secara lebih terperinci terdapat lima variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi populasi DSP3. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi. Variabel ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan atau profil berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, atau pengamatan di lapangan.

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Kepala KPP melakukan identifikasi atas wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Misalnya, wajib pajak tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan cara melaporkan penghasilan sebagai utang.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak. Adapun nilai potensi itu dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Mengingat tujuan penggalian potensi adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak, maka harus diperhatikan juga risiko ketertagihan.

Kelima, pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3. Adapun DSP3 disusun paling lambat pada akhir Januari setiap tahunnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen