SE-24/2019

Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Ilustrasi Kantor DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan membuat DJP mengantongi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Penggalian potensi itu dilakukan sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan Adapun DSP3 selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) dan Daftar Prioritas Pengawasan (OPP).

Hal ini termuat dalam SE Dirjen Pajak No. 24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini sekaligus mencabut SE Dirjen Pajak No SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan anggota Komite Kepatuhan Wajib Pajak melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan OPP,” demikian bunyi penggalan isi dari SE itu.

Adapun salah satu aturan yang menjadi dasar penerbitan beleid ini adalah SE Dirjen No. SE-15/P J/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Berdasarkan SE tersebut DSP3 disusun setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan analisis data dan informasi yang dimiliki KPP, DJP atau data lapangan.

Secara lebih terperinci terdapat lima variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi populasi DSP3. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi. Variabel ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan atau profil berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, atau pengamatan di lapangan.

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Kepala KPP melakukan identifikasi atas wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Misalnya, wajib pajak tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan cara melaporkan penghasilan sebagai utang.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak. Adapun nilai potensi itu dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Baca Juga:
Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Mengingat tujuan penggalian potensi adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak, maka harus diperhatikan juga risiko ketertagihan.

Kelima, pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3. Adapun DSP3 disusun paling lambat pada akhir Januari setiap tahunnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi