SE-24/2019

Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 04 Oktober 2019 | 16:01 WIB
Dengan CRM, DJP akan Kantongi Daftar WP Sasaran

Ilustrasi Kantor DJP.

JAKARTA, DDTCNews—Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Kegiatan Pemeriksaan dan Pengawasan membuat DJP mengantongi daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Penggalian potensi itu dilakukan sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan Adapun DSP3 selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan daftar sasaran prioritas pemeriksaan (DSPP) dan Daftar Prioritas Pengawasan (OPP).

Hal ini termuat dalam SE Dirjen Pajak No. 24/PJ/2019. Beleid yang ditetapkan pada 11 September 2019 ini sekaligus mencabut SE Dirjen Pajak No SE-02/PJ/2016 tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Ketua Komite Kepatuhan Wajib Pajak bersama dengan anggota Komite Kepatuhan Wajib Pajak melakukan pembahasan DSP3 untuk menentukan DSPP dan OPP,” demikian bunyi penggalan isi dari SE itu.

Adapun salah satu aturan yang menjadi dasar penerbitan beleid ini adalah SE Dirjen No. SE-15/P J/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Berdasarkan SE tersebut DSP3 disusun setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan analisis data dan informasi yang dimiliki KPP, DJP atau data lapangan.

Secara lebih terperinci terdapat lima variabel yang digunakan untuk menentukan wajib pajak yang akan menjadi populasi DSP3. Pertama, indikasi ketidakpatuhan tinggi. Variabel ini memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketidakpatuhan material yaitu adanya kesenjangan antara profil perpajakan atau profil berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Profil ekonomi yang sebenarnya diketahui dari berbagai sumber baik dari data internal, eksternal, atau pengamatan di lapangan.

Kedua, indikasi modus ketidakpatuhan wajib pajak. Kepala KPP melakukan identifikasi atas wajib pajak yang terindikasi memiliki modus tertentu atas ketidakpatuhannya. Misalnya, wajib pajak tidak melaporkan omzet yang sebenarnya dengan cara melaporkan penghasilan sebagai utang.

Ketiga, identifikasi nilai potensi pajak. Nilai potensi tersebut harus dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak. Adapun nilai potensi itu dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Keempat, identifikasi kemampuan wajib pajak untuk membayar ketetapan pajak. Mengingat tujuan penggalian potensi adalah untuk mengamankan target penerimaan pajak, maka harus diperhatikan juga risiko ketertagihan.

Kelima, pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3. Adapun DSP3 disusun paling lambat pada akhir Januari setiap tahunnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN