Ilustrasi. (DJBC)
SEMARANG, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan di kawasan tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan Bea Cukai terus berupaya mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi. Pengembangan layanan digital diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan perekonomian setelah pandemi Covid-19.
"Bctemas.id menjadi lompatan teknologi dalam peningkatan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan kepabean dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).
Anton mengatakan saat ini kantor-kantor pelayanan Bea Cukai saling berlomba untuk mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Kebanyakan kantor ingin pengembangan aplikasi mandiri untuk menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang sesuai dengan kebutuhan.
Pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas, aplikasi Bctemas.id menjadi bentuk inovasi dan terobosan dalam mengantisipasi perubahan proses bisnis terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Anton menjelaskan Bctemas.id merupakan sistem aplikasi pengajuan pelayanan secara online pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Dengan aplikasi tersebut, pengguna jasa dapat mengajukan pelayanan secara online dan juga memantau jalannya pelayanannya secara langsung atau realtime.
Adapun layanan online yang didukung aplikasi tersebut antara lain pengajuan surat keterangan asal (SKA), penyerahan deklarasi nilai pabean (DNP), dan pengajuan nota permintaan data (NPD).
"Pengguna jasa tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor. Apalagi masih dalam masa pandemi," ujarnya.
Anton menambahkan jajarannya akan terus melakukan perbaikan di segala lini agar pelayanan Bea Cukai makin mudah dan cepat. Dia berharap keberadaan aplikasi Bctemas.id dapat menjadi solusi atas setiap kendala yang ditemui pengguna jasa. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
keren nih udah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan!!