PROVINSI JAWA TENGAH

Dengan Aplikasi Ini, Layanan Bea Cukai Tanjung Emas Makin Cepat

Dian Kurniati | Selasa, 08 Juni 2021 | 11:39 WIB
Dengan Aplikasi Ini, Layanan Bea Cukai Tanjung Emas Makin Cepat

Ilustrasi. (DJBC)

SEMARANG, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Jawa Tengah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Anton Martin mengatakan Bea Cukai terus berupaya mengembangkan layanan berbasis teknologi dan informasi. Pengembangan layanan digital diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan perekonomian setelah pandemi Covid-19.

"Bctemas.id menjadi lompatan teknologi dalam peningkatan efisiensi pelayanan dan efektivitas pengawasan kepabean dan cukai," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Anton mengatakan saat ini kantor-kantor pelayanan Bea Cukai saling berlomba untuk mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0. Kebanyakan kantor ingin pengembangan aplikasi mandiri untuk menunjang kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai yang sesuai dengan kebutuhan.

Pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas, aplikasi Bctemas.id menjadi bentuk inovasi dan terobosan dalam mengantisipasi perubahan proses bisnis terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Anton menjelaskan Bctemas.id merupakan sistem aplikasi pengajuan pelayanan secara online pada kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Dengan aplikasi tersebut, pengguna jasa dapat mengajukan pelayanan secara online dan juga memantau jalannya pelayanannya secara langsung atau realtime.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Adapun layanan online yang didukung aplikasi tersebut antara lain pengajuan surat keterangan asal (SKA), penyerahan deklarasi nilai pabean (DNP), dan pengajuan nota permintaan data (NPD).

"Pengguna jasa tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor. Apalagi masih dalam masa pandemi," ujarnya.

Anton menambahkan jajarannya akan terus melakukan perbaikan di segala lini agar pelayanan Bea Cukai makin mudah dan cepat. Dia berharap keberadaan aplikasi Bctemas.id dapat menjadi solusi atas setiap kendala yang ditemui pengguna jasa. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 22:26 WIB

keren nih udah meluncurkan aplikasi Bctemas.id untuk mempercepat pelayanan kepabeanan!!

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah