PROVINSI PAPUA

Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 12:15 WIB
Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama 6 Bulan

Poster dari Satlantas Polres Jayapura. (Twitter @JayapuraPolres)

JAYAPURA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua membebaskan denda pajak kendaraan bermotor di tengah adanya pandemi virus Corona.

Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.188.4/149/2020. Ada tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan bea bali nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

“Berlaku 24 April sampai dengan 30 Oktober 2020,” demikian bunyi poster yang diunggah oleh akun Twitter @JayapuraPolres milik Satlantas Polres Jayapura, Selasa (28/4/2020).

Lewat akun Twitter resmi Pemprov Papua juga disebutkan kebijakan yang diambil merupakan respons pemerintah provinsi terhadap pandemi virus Corona. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan dampak sosial dan perekonomian yang ditimbulkan oleh wabah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, maupun Bank Papua.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Merauke Ardi Bengu berharap masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Meski tak merinci jumlahnya, dia menyebut masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Ardi menambahkan pelayanan penghapusan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan di Samsat Merauke tetap buka. Namun, jam layanan Samsat dipangkas menjadi hanya pukul 09.00 hingga 12.00 WIT dan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Adapun bagi petugas maupun masyarakat yang mendatangi Samsat wajib mengenakan masker, mengatur jarak antara satu dengan yang lain, serta mencuci tangan sebelum memasuki kantor.

Pada 2019, Ardi menyebut jumlah kendaraan bermotor yang aktif membayar pajak di Samsat Merauke sebanyak 43.000 unit. Adapun pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan Samsat Merauke pada tahun lalu senilai lebih dari Rp30 miliar.

"Pembebasan denda pajak diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor. Bagi yang sudah terlambat bertahun-tahun, bisa manfaatkan saat ini untuk melunasi," ujarnya, seperti dilansir teropongnews.com. (kaw)

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 12:25 WIB

https://upload.picpaste.me/images/2020/06/18/pajak-sntk.md.png Masuh di kenakan pajak berita nya bener ga ?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses