Poster dari Satlantas Polres Jayapura. (Twitter @JayapuraPolres)
JAYAPURA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua membebaskan denda pajak kendaraan bermotor di tengah adanya pandemi virus Corona.
Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.188.4/149/2020. Ada tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan bea bali nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
“Berlaku 24 April sampai dengan 30 Oktober 2020,” demikian bunyi poster yang diunggah oleh akun Twitter @JayapuraPolres milik Satlantas Polres Jayapura, Selasa (28/4/2020).
Lewat akun Twitter resmi Pemprov Papua juga disebutkan kebijakan yang diambil merupakan respons pemerintah provinsi terhadap pandemi virus Corona. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan dampak sosial dan perekonomian yang ditimbulkan oleh wabah.
Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, maupun Bank Papua.
Sementara itu, Kepala UPT Samsat Merauke Ardi Bengu berharap masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Meski tak merinci jumlahnya, dia menyebut masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.
Ardi menambahkan pelayanan penghapusan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan di Samsat Merauke tetap buka. Namun, jam layanan Samsat dipangkas menjadi hanya pukul 09.00 hingga 12.00 WIT dan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
Adapun bagi petugas maupun masyarakat yang mendatangi Samsat wajib mengenakan masker, mengatur jarak antara satu dengan yang lain, serta mencuci tangan sebelum memasuki kantor.
Pada 2019, Ardi menyebut jumlah kendaraan bermotor yang aktif membayar pajak di Samsat Merauke sebanyak 43.000 unit. Adapun pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan Samsat Merauke pada tahun lalu senilai lebih dari Rp30 miliar.
"Pembebasan denda pajak diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor. Bagi yang sudah terlambat bertahun-tahun, bisa manfaatkan saat ini untuk melunasi," ujarnya, seperti dilansir teropongnews.com. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
https://upload.picpaste.me/images/2020/06/18/pajak-sntk.md.png Masuh di kenakan pajak berita nya bener ga ?