PROVINSI PAPUA

Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama 6 Bulan

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 12:15 WIB
Denda Pajak Kendaraan Dihapus Selama 6 Bulan

Poster dari Satlantas Polres Jayapura. (Twitter @JayapuraPolres)

JAYAPURA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Papua membebaskan denda pajak kendaraan bermotor di tengah adanya pandemi virus Corona.

Gubernur Papua Lukas Enembe telah menerbitkan Keputusan Gubernur No.188.4/149/2020. Ada tiga kebijakan yang masuk dalam beleid itu. Pertama, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, penghapusan bea bali nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II). Ketiga, penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

“Berlaku 24 April sampai dengan 30 Oktober 2020,” demikian bunyi poster yang diunggah oleh akun Twitter @JayapuraPolres milik Satlantas Polres Jayapura, Selasa (28/4/2020).

Lewat akun Twitter resmi Pemprov Papua juga disebutkan kebijakan yang diambil merupakan respons pemerintah provinsi terhadap pandemi virus Corona. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan dampak sosial dan perekonomian yang ditimbulkan oleh wabah.

Adapun pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor Samsat di Papua, mobil Samsat keliling, maupun Bank Papua.

Sementara itu, Kepala UPT Samsat Merauke Ardi Bengu berharap masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut. Meski tak merinci jumlahnya, dia menyebut masih banyak masyarakat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan.

Ardi menambahkan pelayanan penghapusan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan di Samsat Merauke tetap buka. Namun, jam layanan Samsat dipangkas menjadi hanya pukul 09.00 hingga 12.00 WIT dan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.

Adapun bagi petugas maupun masyarakat yang mendatangi Samsat wajib mengenakan masker, mengatur jarak antara satu dengan yang lain, serta mencuci tangan sebelum memasuki kantor.

Pada 2019, Ardi menyebut jumlah kendaraan bermotor yang aktif membayar pajak di Samsat Merauke sebanyak 43.000 unit. Adapun pajak kendaraan bermotor yang dikumpulkan Samsat Merauke pada tahun lalu senilai lebih dari Rp30 miliar.

"Pembebasan denda pajak diberikan kepada semua jenis kendaraan bermotor. Bagi yang sudah terlambat bertahun-tahun, bisa manfaatkan saat ini untuk melunasi," ujarnya, seperti dilansir teropongnews.com. (kaw)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Juni 2020 | 12:25 WIB

https://upload.picpaste.me/images/2020/06/18/pajak-sntk.md.png Masuh di kenakan pajak berita nya bener ga ?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru