KEBIJAKAN PAJAK

Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 19:00 WIB
Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang peran wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, masih perlu ditingkatkan guna mencapai rasio pajak (tax ratio) yang optimal.

Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.

"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN KiTa edisi Februari 2023, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
PMK Baru! Aturan Soal Restitusi Dipercepat Direvisi, Sesuaikan Coretax

Pada 2020, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat hanya 52,44%. Dari total 3,35 juta wajib pajak nonkaryawan terdaftar dan wajib SPT, baru sebanyak 1,75 juta yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Kepatuhan wajib pajak karyawan tercatat sudah mencapai 85,41%. Tercatat ada 12,1 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Kala itu, jumlah wajib pajak karyawan yang wajib menyampaikan SPT adalah sebanyak 14,17 juta wajib pajak.

"Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Guna meningkatkan partisipasi aktif warga negara, beberapa langkah yang telah diupayakan antara lain adalah pembentukan tax center, kerja sama dengan pemda, sampai dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Dengan partisipasi aktif warga negara, bukan hal yang muskil dapat mendongkrak kepatuhan perpajakan Indonesia pada masa depan," tulis Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan