KEBIJAKAN PAJAK

Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 19:00 WIB
Demi Perbaikan Rasio Pajak, Kepatuhan WP OP Masih Perlu Ditingkatkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang peran wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, masih perlu ditingkatkan guna mencapai rasio pajak (tax ratio) yang optimal.

Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.

"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN KiTa edisi Februari 2023, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada 2020, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat hanya 52,44%. Dari total 3,35 juta wajib pajak nonkaryawan terdaftar dan wajib SPT, baru sebanyak 1,75 juta yang telah menyampaikan SPT Tahunan.

Kepatuhan wajib pajak karyawan tercatat sudah mencapai 85,41%. Tercatat ada 12,1 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Kala itu, jumlah wajib pajak karyawan yang wajib menyampaikan SPT adalah sebanyak 14,17 juta wajib pajak.

"Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna meningkatkan partisipasi aktif warga negara, beberapa langkah yang telah diupayakan antara lain adalah pembentukan tax center, kerja sama dengan pemda, sampai dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Dengan partisipasi aktif warga negara, bukan hal yang muskil dapat mendongkrak kepatuhan perpajakan Indonesia pada masa depan," tulis Kementerian Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra