Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memandang peran wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, masih perlu ditingkatkan guna mencapai rasio pajak (tax ratio) yang optimal.
Kementerian Keuangan mencatat setoran PPh badan mampu berkontribusi sebesar 32,2% terhadap total penerimaan pajak. Meski demikian, kontribusi setoran PPh dari orang pribadi tercatat hanya sebesar 10% atau 1,1% dari PDB.
"Kinerja personal income tax atau pajak penghasilan orang pribadi di Indonesia masih tergolong minim," tulis Kementerian Keuangan dalam Laporan APBN KiTa edisi Februari 2023, dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Pada 2020, rasio kepatuhan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat hanya 52,44%. Dari total 3,35 juta wajib pajak nonkaryawan terdaftar dan wajib SPT, baru sebanyak 1,75 juta yang telah menyampaikan SPT Tahunan.
Kepatuhan wajib pajak karyawan tercatat sudah mencapai 85,41%. Tercatat ada 12,1 juta wajib pajak karyawan yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Kala itu, jumlah wajib pajak karyawan yang wajib menyampaikan SPT adalah sebanyak 14,17 juta wajib pajak.
"Rendahnya tingkat kepatuhan PPh orang pribadi nonkaryawan dan belum maksimalnya kepatuhan PPh orang pribadi karyawan dapat ditingkatkan melalui partisipasi aktif warga negara," tulis Kementerian Keuangan.
Guna meningkatkan partisipasi aktif warga negara, beberapa langkah yang telah diupayakan antara lain adalah pembentukan tax center, kerja sama dengan pemda, sampai dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.
"Dengan partisipasi aktif warga negara, bukan hal yang muskil dapat mendongkrak kepatuhan perpajakan Indonesia pada masa depan," tulis Kementerian Keuangan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.