KINERJA FISKAL

Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat lebih dari 50% belanja perpajakan pada 2022 diberikan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, belanja perpajakan pada tahun lalu senilai Rp162,4 triliun dari total Rp323,5 triliun berbentuk pengecualian pajak atas barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

"Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Tingginya belanja perpajakan yang timbul akibat pengecualian pajak atas BKP/JKP tercermin pada nilai belanja PPN dan PPnBM tahun 2022.

Dari total belanja PPN senilai Rp192,8 triliun, sebesar 20% di antaranya adalah untuk fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, senilai Rp69,68 triliun atau 21,5% dari total belanja pajak diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

"Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang," tulis pemerintah.

Dari total belanja PPh senilai Rp113,9 triliun pada 2022, sebesar 13,9% di antaranya dimanfaatkan oleh UMKM dalam bentuk pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja