KINERJA FISKAL

Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 21 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Demi Jaga Daya Beli, Pemerintah Relakan Pajak Rp162,4 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat lebih dari 50% belanja perpajakan pada 2022 diberikan dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2024, belanja perpajakan pada tahun lalu senilai Rp162,4 triliun dari total Rp323,5 triliun berbentuk pengecualian pajak atas barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu.

"Mayoritas kebijakan belanja perpajakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, serta jasa pendidikan dan kesehatan, yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat," tulis pemerintah dalam nota keuangan, dikutip Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tingginya belanja perpajakan yang timbul akibat pengecualian pajak atas BKP/JKP tercermin pada nilai belanja PPN dan PPnBM tahun 2022.

Dari total belanja PPN senilai Rp192,8 triliun, sebesar 20% di antaranya adalah untuk fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok.

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, senilai Rp69,68 triliun atau 21,5% dari total belanja pajak diberikan untuk mendukung pengembangan UMKM.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Insentif tersebut diberikan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha kecil semakin berkembang," tulis pemerintah.

Dari total belanja PPh senilai Rp113,9 triliun pada 2022, sebesar 13,9% di antaranya dimanfaatkan oleh UMKM dalam bentuk pemanfaatan PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan