KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Dekatkan Diri ke Masyarakat, 'Komwasjak Mendengar' Digelar di USU

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2023 | 19:45 WIB
Dekatkan Diri ke Masyarakat, 'Komwasjak Mendengar' Digelar di USU

Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi (kiri) dan Rektor USU Muryanto Amin (kanan.

MEDAN, DDTCNews - Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak) berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsinya untuk mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan di Tanah Air.

Salah satu caranya, dengan menggelar 'Komwasjak Mendengar' yang kali ini diadakan di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan. Melalui acara ini, Komwasjak berupaya mengenalkan perananannya kepada khalayak umum, khususnya civitas academica USU.

"Kami berharap USU bisa menjadi mitra kerja yang baik bagi Komwasjak dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ujar Ketua Komwasjak Amien Sunaryadi dalam sambutannya, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga:
Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Melalui Komwasjak Mendengar, lanjut Amien, lembaganya akan lebih banyak mendengar ketimbang memberikan ceramah atau pemaparan materi kepada publik. Komwasjak, ujarnya, ingin mengumpulkan aspirasi dan masukan terkait dengan administrasi perpajakan dari masyarakat secara langsung.

Komwasjak Mendengar sendiri sudah berlangsung 4 kali sepanjang 2023 ini, setelah sebelumnya digelar di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Dalam berjalannya acara, Komwasjak berhasil menyaring aspirasi, terutama terkait dengan aspek fairness atau kesamaan level playing field dalam hal pengenaan pajak secara umum.

"Tak cuma itu, fairness juga perlu dibangun untuk kawasan khusus seperti free trade zone untuk pengenaan bea cukainya. Keadilan juga erat kaitannya dengan hubungan antara wajib pajak dan otoritas," kata Amien.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Amien menekankan kepatuhan pajak bisa secara otomatis muncul apabila terbangun kepercayaan terhadap otoritas pajak. Kepercayaan yang dimaksud, menurutnya, terutama berkaitan dengan kemampuan otoritas dalam mencegah terjadinya penggelapan pajak.

"Kami sadari masyarakat menaruh harapan besar agar Komwasjak berperan lebih besar terhadap perlindungan hak-hak wajib pajak," ujar Amien.

Besarnya harapan masyarakat, imbuh Amien, didasari pada persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara otoritas pajak dan wajib pajak. Komwasjak diharapkan punya kemampuan untuk mereduksi potensi abuse of power yang dimiliki otoritas.

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Sementara itu, Rektor USU Muryanto Amin mengapresiasi langkah Komwasjak dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Melalui Komwasjak Mendengar, Muryanto menilai, Komwasjak menegaskan komitmennya untuk menerima keluhan, tanggapan, dan masukan terkait pelaksanaan administrasi perpajakan di Indonesia.

"Kami berharap USU dan Komwasjak bisa menjalin kemitraan dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, serta perbaikan administrasi perpajakan di Indonesia," kata Muryanto.

Sepanjang acara Komwasjak Mendengar berlangsung, terpantau antusiasme peserta cukup tinggi. Peserta memanfaatkan momentum ini untuk menyampaikan aspirasinya kepada Komwasjak. Peserta juga menyampaikan harapannya agar Komwasjak bisa memberikan advokasi bagi para wajib pajak yang mengalami permasalahan dengan otoritas pajak dan bea cukai.

Baca Juga:
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Sebagai informasi, Komwasjak Mendengar ini digelar atas kerja sama Komwasjak dengan FISIP USU, Tax Center USU, dan Prodi Diploma III Administrasi Perpajakan USU.

Acara ini juga turut dihadiri Wakil Rektor II USU M. Arifin Nasution, Dekan FISIP USU Hatta Ridho, Wakil Ketua Komwasjak Zainal Arifin Muchtar, Wakil Dekan I Fakultas Vokasi USU M.Husni Thamrin Nasution, Plt. Ketua Prodi D3 Administrasi Perpajakan USU Faisal Eriza, dan Staf Tax Centre USU yang juga pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha