KOTA PEKANBARU

Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 18:02 WIB
Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Kantor Dispenda Pekanbaru (Foto: Pemkot Pekanbaru)

PEKANBARU, DDTCNews – Mendekati batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 30 September 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru memberikan diskon bagi semua objek PBB, hingga menggratiskan pembayarannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan untuk nilai NJOP PBB dibawah Rp100 ribu akan digratiskan, sedangkan untuk nilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu akan diberikan diskon sebesar 60%, dan untuk nilai Rp5 juta ke atas akan diberikan diskon 40%.

“Walikota akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebesar Rp87 miliar rupiah," ucapnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Rozie mengimbau kepada wajib pajak Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran dan memanfaatkan diskon yang diberikan. Pasalnya, jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas tanggal jatuh tempo tersebut akan diberikan sanksi sebesar 2% dua persen per bulan.

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, dalam waktu dua minggu ke depan pihak Dispenda sudah menggunakan sistim online. Para wajib pajak juga dimudahkan untuk melakukan pembayaran di minimarket yang sudah bekerja sama dengan pihak Bank terkait.

“Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret,” tutur Rozie.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Rozi berharap bagi warga Pekanbaru yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 september mendatang.

“Hingga saat ini sudah 50% Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tambahnya.

Rozie juga menerangkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, setengah dari SPPT yang belum diberikan merupakan kelemahan dari Dispenda. Alasannya karena ketidaktahuan alamat dan perubahan lainnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’