KOTA PEKANBARU

Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 18:02 WIB
Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Kantor Dispenda Pekanbaru (Foto: Pemkot Pekanbaru)

PEKANBARU, DDTCNews – Mendekati batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 30 September 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru memberikan diskon bagi semua objek PBB, hingga menggratiskan pembayarannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan untuk nilai NJOP PBB dibawah Rp100 ribu akan digratiskan, sedangkan untuk nilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu akan diberikan diskon sebesar 60%, dan untuk nilai Rp5 juta ke atas akan diberikan diskon 40%.

“Walikota akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebesar Rp87 miliar rupiah," ucapnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rozie mengimbau kepada wajib pajak Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran dan memanfaatkan diskon yang diberikan. Pasalnya, jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas tanggal jatuh tempo tersebut akan diberikan sanksi sebesar 2% dua persen per bulan.

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, dalam waktu dua minggu ke depan pihak Dispenda sudah menggunakan sistim online. Para wajib pajak juga dimudahkan untuk melakukan pembayaran di minimarket yang sudah bekerja sama dengan pihak Bank terkait.

“Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret,” tutur Rozie.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Rozi berharap bagi warga Pekanbaru yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 september mendatang.

“Hingga saat ini sudah 50% Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tambahnya.

Rozie juga menerangkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, setengah dari SPPT yang belum diberikan merupakan kelemahan dari Dispenda. Alasannya karena ketidaktahuan alamat dan perubahan lainnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN