KOTA PEKANBARU

Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 September 2016 | 18:02 WIB
Dekati Jatuh Tempo, Tarif PBB Diobral

Kantor Dispenda Pekanbaru (Foto: Pemkot Pekanbaru)

PEKANBARU, DDTCNews – Mendekati batas jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanggal 30 September 2016, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru memberikan diskon bagi semua objek PBB, hingga menggratiskan pembayarannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan untuk nilai NJOP PBB dibawah Rp100 ribu akan digratiskan, sedangkan untuk nilai Rp100 ribu sampai dengan Rp500 ribu akan diberikan diskon sebesar 60%, dan untuk nilai Rp5 juta ke atas akan diberikan diskon 40%.

“Walikota akan memberikan diskon atau stimulus kepada masyarakat Pekanbaru, dan jumlah stimulus ini tidak main-main yaitu sebesar Rp87 miliar rupiah," ucapnya, Jumat (2/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Rozie mengimbau kepada wajib pajak Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran dan memanfaatkan diskon yang diberikan. Pasalnya, jika wajib pajak melakukan pembayaran di atas tanggal jatuh tempo tersebut akan diberikan sanksi sebesar 2% dua persen per bulan.

Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, dalam waktu dua minggu ke depan pihak Dispenda sudah menggunakan sistim online. Para wajib pajak juga dimudahkan untuk melakukan pembayaran di minimarket yang sudah bekerja sama dengan pihak Bank terkait.

“Kita Pakai Bank Jabar-Banten dan BNI karena salah satu pihak mereka bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret,” tutur Rozie.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Rozi berharap bagi warga Pekanbaru yang memilki objek PBB di luar Kota Pekanbaru agar segera melakukan pembayaran sebelum tanggal 30 september mendatang.

“Hingga saat ini sudah 50% Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang baru diberikan, tapi kita sudah bekerja sama dan berkoordinasi dengan seluruh UPT Lurah dan Camat," tambahnya.

Rozie juga menerangkan, seperti dilansir dalam halloriau.com, setengah dari SPPT yang belum diberikan merupakan kelemahan dari Dispenda. Alasannya karena ketidaktahuan alamat dan perubahan lainnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?