Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan kinerja tax ratio pada 2022 sekitar 9,3%-9,5%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan target kinerja tax ratio itu sejalan dengan adanya proyeksi kenaikan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada tahun ini.
“Ini yang kita harapkan terus ada perbaikan tax ratio pada 2022 dan diharapkan [tax ratio] kita sudah 10% di 2024,” kata Febrio dalam dialog virtual, Kamis (10/2/2022).
Febrio menyampaikan pertumbuhan ekonomi pada 2022 diproyeksikan sebesar 5,2% (year on year). Angka ini lebih tinggi dari realisasi pada 2021 yang mencapai 3,69%. Sementara penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.262,9 triliun, naik 2,7% dari target tahun lalu senilai Rp1.229,59 triliun.
Febrio mengatakan melalui reformasi perpajakan, besaran penerimaan pajak pada tahun ini bisa lebih tinggi dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN. Dengan demikian, tax ratio pada 2022 berpeluang berada di atas proyeksi.
Dia menegaskan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan ada tambahan penerimaan pajak tahun ini senilai Rp139 triliun. Hal ini diharapkan mampu membawa kinerja tax ratio lebih baik.
“Tax ratio diharapkan terus membaik dengan reformasi yang kita lakukan baik dari sisi kebijakan dan sisi administrasi,” ujar Febrio.
Febrio menambahkan salah satu kebijakan dalam UU HPP yang akan mendongkrak penerimaan pajak adalah program pengungkapan sukarela (PPS). Sebagai informasi, realisasi tax ratio pada 2021 sebesar 9,11%. Angka ini lebih tinggi dari realisasi rasio pada 2020 sebesar 8,33%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.