KEBIJAKAN FISKAL

Dekati 10%, Tax Ratio 2022 Indonesia Ditargetkan Sebesar Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Februari 2022 | 13:52 WIB
Dekati 10%, Tax Ratio 2022 Indonesia Ditargetkan Sebesar Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan kinerja tax ratio pada 2022 sekitar 9,3%-9,5%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan target kinerja tax ratio itu sejalan dengan adanya proyeksi kenaikan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak pada tahun ini.

“Ini yang kita harapkan terus ada perbaikan tax ratio pada 2022 dan diharapkan [tax ratio] kita sudah 10% di 2024,” kata Febrio dalam dialog virtual, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Febrio menyampaikan pertumbuhan ekonomi pada 2022 diproyeksikan sebesar 5,2% (year on year). Angka ini lebih tinggi dari realisasi pada 2021 yang mencapai 3,69%. Sementara penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp1.262,9 triliun, naik 2,7% dari target tahun lalu senilai Rp1.229,59 triliun.

Febrio mengatakan melalui reformasi perpajakan, besaran penerimaan pajak pada tahun ini bisa lebih tinggi dari target yang sudah ditetapkan dalam APBN. Dengan demikian, tax ratio pada 2022 berpeluang berada di atas proyeksi.

Dia menegaskan dengan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan ada tambahan penerimaan pajak tahun ini senilai Rp139 triliun. Hal ini diharapkan mampu membawa kinerja tax ratio lebih baik.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Tax ratio diharapkan terus membaik dengan reformasi yang kita lakukan baik dari sisi kebijakan dan sisi administrasi,” ujar Febrio.

Febrio menambahkan salah satu kebijakan dalam UU HPP yang akan mendongkrak penerimaan pajak adalah program pengungkapan sukarela (PPS). Sebagai informasi, realisasi tax ratio pada 2021 sebesar 9,11%. Angka ini lebih tinggi dari realisasi rasio pada 2020 sebesar 8,33%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta