NERACA PERDAGANGAN

Defisit Perdagangan Kembali Terjadi, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 16:40 WIB
Defisit Perdagangan Kembali Terjadi, Ini Kata Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution.

JAKARTA, DDTCNews—Seperti diduga sebelumnya, neraca perdagangan pada Januari 2019 kembali mengalami defisit perdagangan sebesar US$1,16 miliar.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan defisit itu disebabkan menurunnya ekspor RI ke China, sebagai imbas perang dagang negeri tirai bambu tersebut dengan Amerika Serikat (AS).

“China dan Amerika, pertumbuhan ekonomi dan perdagangannya turun. Kita terpengaruh langsung, sementara mencari alternatifnya kelihatannya lambat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Baca Juga:
APBN 2025 Disusun Siap Hadapi Gejolak Geopolitik, Ini Kata Sri Mulyani

Badan Pusat Statistik sebelumnya mencatat ekspor Indonesia Januari 2019 mencapai US$13,87 miliar dan impor US$15,03 miliaratau defisit US$1,16 miliar, melanjutkan defisit Desember US$1,1 miliar.

Darmin menjelaskan China adalah negara tujuan ekspor terbesar Indonesia. Setelah China disusul oleh AS. Namun, perang dagang membuat pertumbuhan ekonomi kedua negara melambat.

Di sisi lain, Indonesia tidak bisa dengan cepat mencari alternatif negara tujuan ekspor. Buktinya, ekspor Indonesia ke China turun signifikan walaupun tak menyebutkan angka.

Baca Juga:
Pemerintah Yakin Kinerja Perdagangan 2023 Lebih Tahan Banting

Di sisi lain Indonesia agak lambat dalam menyesuaikan diri terhadap gejolak yang terjadi di dunia. "Ini karena perkembangan dunianya cepat sekali sehingga adjustment-nya lebih lambat,” paparnya.

Darmin memperkirakan pertumbuhan ekonomi China ke depan akan berada pada kisaran 6,5%. Dengan demikian diharapkan situasinya jauh lebih stabil.

“Apakah masih akan lebih lambat tapi rasanya justru kalau ekonomi China mungkin akan di 6,5% itu akan bisa lebih stabil,”tambahnya.

Ekspor Januari 2019 sebelumnya tercatat turun 3,24% (month on month) senilai US$13,24 miliar. Secara tahunan, ekspor Januari 2019 turun 4,70% dibandingkan Januari 2018. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 September 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN 2025 Disusun Siap Hadapi Gejolak Geopolitik, Ini Kata Sri Mulyani

Rabu, 01 Maret 2023 | 17:35 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Pemerintah Yakin Kinerja Perdagangan 2023 Lebih Tahan Banting

Rabu, 18 Januari 2023 | 15:15 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Indonesia Bisa Pertahankan Surplus Neraca Dagang di 2023, Ini Modalnya

Jumat, 16 Desember 2022 | 16:09 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Surplus Neraca Dagang Berlanjut, Mendag: Modal Hadapi Ancaman Resesi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?