NERACA TRANSAKSI BERJALAN

Defisit Melebar, Sri Mulyani Siap Sesuaikan Kebijakan Fiskal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 10:51 WIB
Defisit Melebar, Sri Mulyani Siap Sesuaikan Kebijakan Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu bersiap untuk menyesuaikan kebijakan kebijakan fiskalnya agar mampu menekan defisit transaksi berjalan (current account deficit /CAD) yang melebar pada kuartal II/2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan untuk menekan defisit transaksi berjalan harus dilakukan secara sistematis. Pasalnya, penyumbang defisit tidak hanya pada besarnya impor sektor energi tapi juga menyangkut lingkup perkerjaan di banyak kementerian/lembaga.

“Pokoknya kami siap dengan seluruh instrumennya membantu kementerian terkait. Karena yang menyumbang pada defisit itu bisa berhubungan dengan migas, investasi, hingga sektor pertanian,” katanya di Kantor Kemenkeu, Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan instrumen kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi untuk menekan CAD dalam jangka pendek. Oleh karena itu, aspek yang penting adalah identifikasi sektor prioritas yang menjadi sasaran kebijakan dalam rangka menekan defisit.

Selain itu, upaya mendorong ekspor juga perlu ditingkatkan mulai dari tingkat pemerintah daerah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur dunia usaha dilakukan untuk menggenjot ekspor pada semester II/2019.

“Kami siap menggunakan instrumen fiskal untuk membantu kementerian terkait dan juga inisiatif dari pemda untuk bisa meningkatkan ekspor. Kita akan terus untuk melihat formulasi kebijakan-kebijakan makro untuk dilihat lagi kalau ada tambahan dan feedback dari K/L, pemda, dan pengusaha untuk meng-adjust policy sesuai kebutuhan," paparnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) merilis data defisit neraca transaksi berjalan pada kuartal II/2019 sebesar 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut melebar dari posisi pada kuartal I/2019 yang berada pada level 2,6% dari PDB.

Secara nominal angka defisit transaksi berjalan pada kuartal II/2019 senilai US$8,4 miliar. Angka tersebut naik dari kuartal sebelumnya senilai US$7 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini