TUNISIA

Defisit APBN Terus Melonjak, Kenaikan Tarif Pajak Dipertimbangkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Desember 2021 | 13:00 WIB
Defisit APBN Terus Melonjak, Kenaikan Tarif Pajak Dipertimbangkan

Ilustrasi.

TUNIS, DDTCNews – Pemerintah Tunisia berencana menaikkan tarif pada beberapa jenis pajak pada 2022 sebagai salah satu cara dalam meningkatkan penerimaan negara, sekaligus mengurangi defisit APBN.

Perdana Menteri Tunisia Najla Boden mengatakan penerimaan negara dari pajak harus ditingkatkan. Hal itu didasarkan pada kondisi defisit anggaran di Tunisia yang terus melonjak setiap tahunnya. Tahun ini, defisit sudah menyentuh 8,3% dari PDB.

“Tunisia akan mengurangi defisit anggaran menjadi 7,7% pada 2022 dari 8,3% pada 2021,” katanya seperti dilansir Cnbcarabia, dikutip pada Kamis (23/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Boden menargetkan tambahan penerimaan negara senilai TND3,5 miliar atau setara dengan Rp17,28 triliun pada 2022. Pajak yang akan dinaikkan tarifnya di antaranya pajak tembakau dengan target penerimaan sejumlah TND300 juta.

Pemerintah juga menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2022 sejumlah TND300 juta. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menaikkan sanksi denda bagi pelanggaran kewajiban pajak, dari semula 1% menjadi 3%.

Boden menjelaskan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah tersebut juga menjadi bagian dari upaya reformasi struktural perpajakan. Hal ini sebagai implikasi atas syarat pemberian pinjaman dari IMF kepada Tunisia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Di sisi lain, kenaikan tarif pajak untuk penerimaan negara tersebut menuai penolakan dari masyarakat Tunisia. Salah satu kelompok masyarakat yang menolak kenaikan pajak antara lain kalangan serikat pekerja dan oposisi pemerintahan.

Menurut mereka, kenaikan tarif pajak akan menyebabkan biaya kebutuhan hidup meningkat. Mereka juga mencontohkan negara Venezuela yang mengalami krisis akibat memajaki penduduknya dengan tarif yang tinggi.

Potensi tersebut dapat terjadi di Tunisia apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan pada 2022. Untuk itu, Pemerintah disarankan untuk kembali ke tatanan konstitusi yang inklusif terhadap berbagai masukan atas situasi ekonomi yang terjadi di negaranya. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN