KEBIJAKAN ANGGARAN

Defisit APBN-P 2016 Disepakati 2,35%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2016 | 09:16 WIB
Defisit APBN-P 2016 Disepakati 2,35%

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp296,7 triliun, atau 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, target defisit tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk merespons berbagai dinamika yang terjadi, termasuk dalam menghadapi dampak keluarnya Inggris dari Uni Eropa (Brexit).

“Ini memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk merespons dinamika global dan domestik yang akan berkembang di tahun berjalan ini, termasuk dampak dari keluarnya Inggris dari Uni Eropa,” urainya dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Keuangan, (29/6).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Selain itu, menurutnya, target defisit ini menjadikan APBN-P 2016 menjadi lebih prudent. “Hal ini menjadikan APBN Perubahan tahun 2016 menjadi lebih lebih prudent,” jelasnya. Sebagai informasi, sebelumnya, dalam Rancangan APBN-P 2016, pemerintah mengusulkan target defisit sebesar Rp313,3 triliun, atau 2,48% dari PDB.

“Pemerintah dengan DPR siap melakukan berbagai langkah prioritas dalam pencapaian target perpajakan dan memberi peningkatan hingga beberapa tahun ke depan,” ujar Menkeu.

Sementara itu, pendapatan negara dan hibah dalam APBNP 2016 mencapai Rp1.786,2 triliun dan belanja negara ditetapkan mencapai Rp2.082,9 triliun. Menurut Bambang, pendapatan negara dan hibah tersebut telah memperhitungkan proyeksi perekonomian saat ini, sehingga diharapkan bisa menjaga iklim investasi kegiatan usaha, serta meningkatkan daya saing.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

“Tidak menutup kemungkinan hal ini juga bisa meningkatkan nilai tambah industri nasional dan memberikan stimulus pada perekonomian nasional,” tambahnya.

Selain itu, di sisi Belanja negara, pemerintah siap melanjutkan langkah penghematan anggaran belanja kepemerintahan yang sekiranya kurang produktif supaya bisa memberikan nilai tambah lebih tinggi pada setiap dana yang dikeluarkan. Diharapkan jika memang masih ada kebutuhan pembelanjaan kepemerintahan, tidak mengganggu laju akselarasi perekonomian nasional. “Pemerintah akan memanfaatkan dana saldo anggaran lebih (SAL) dan surat berharga negara (SBN) untuk pembiayaan perubahan target defisit tersebut,” ucap Bambang.

Bambah juga menjelaskan pemerintha akan melakukan beberapa kebijakan penting dalam sisi pembiayaan, di antaranya melanjutkan investasi BUMN, menyediakan dana untuk pembebasan lahan dalam rangka pembangunan infrastruktur, serta mendukung keberlanjutan program BPJS Kesehatan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?