AMERIKA SERIKAT

Defisit Anggaran AS Tembus Rp8.200 triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 September 2016 | 06:31 WIB
Defisit Anggaran AS Tembus Rp8.200 triliun

WASHINGTON, DDTCNews – Penerimaan pajak Pemerintah Pusat Amerika Serikat (AS) tercatat sebanyak US$2,9 triliun atau lebih dari Rp38 ribu triliun dalam sebelas bulan pertama untuk tahun pajak 2016 yang dimulai sejak 1 Oktober 2015 hingga 30 September 2016.

Dalam laporan yang dirilis oleh Congressional Budget Office (CBO), terungkap pula pemerintah federal telah membelanjakan US$26 miliar atau sekitar Rp342 triliun.

“Kita masih bisa mengharapkan sedikit miliar dolar lagi untuk penerimaan pajak sebelum akhirnya tahun pajak 2016 berakhir. Meskipun begitu, defisit pemerintah selama 11 bulan pertama ini adalah sebesar US$622 miliar (Rp8.200 triliun),” ungkap laporan tersebut, kemarin (12/9).

Baca Juga:
APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Angka defisit tersebut melambung jauh dari defisit tahun 2015 lalu yang hanya sebesar US$92 miliar atau senilai Rp1.200 triliun.

Kenaikan penerimaan pajak berasal dari beberapa faktor, seperti kenaikan pembayaran pajak penghasilan pegawai, seperti keamanan sosial (social security) dan kesehatan (medicare).

Kedua pajak tersebut naik sebanyak US$44 miliar atau sebesar Rp580 triliun dengan tingkat kenaikan sebesar 6%. Selain itu, pajak penghasilan orang pribadi juga naik sebesar US$7 miliar atau Rp92,3 triliun, setara dengan kenaikan 2%.

Baca Juga:
Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

“Kenaikan ini mungkin terjadi karena adanya peningkatan upah dan gaji,” papar dokumen tersebut.

Selain penerimaan pajak meningkat, pengembalian dana lebih bayar juga ikut meningkat 7% yaitu sebanyak US$16 miliar atau setara Rp211 triliun. Angka ini tentu saja mengurangi angka penerimaan bersih negara di sektor pajak.

Sementara itu, seperti dilansir dari Forbes, penerimaan pajak penghasilan badan tidak mengalami peningkatan, bahkan justru turun sebanyak 13% dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut CBO, penuruan ini terjadi akibat adanya perubahan beberapa peraturan termasuk peraturan terkait beban seperti yang tercantum dalam Consolidated Appropriations Act, 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

Senin, 02 Desember 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Ekonomi Stabil, Sri Mulyani Ungkap Defisit dan Utang RI Terjaga Rendah

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Jumat, 29 November 2024 | 09:15 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jelang Tutup Buku, Wamenkeu Suahasil Percaya Diri ‘APBN Prima’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra