BERITA PAJAK HARI INI

Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 09:25 WIB
Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (2/11), kabar datang dari pemerintah yang mengubah defisit anggaran hingga akhir tahun menjadi di bawah 2%. Penurunan ini dikarenakan pertumbuhan penerimaan per September yang mencapai 18%, tapi realisasi belanja hanya tumbuh 10%.

Kabar lainnya datang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengklaim kondisi keuangan hingga triwulan ketiga tahun 2018 dalam kondisi yang relatif aman. Pemerintah menilai kondisi tersebut didorong oleh dinamika perekonomian nasional yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerintah yang mencatat peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EoDB) menurun 1 peringkat dari 72 ke 73 terhadap 190 negara. Padahal Presiden RI Joko Widodo menarget peringkat ini bisa mencapai 40 pada 2019.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Stabilitas Ekonomi Jadi Landasan Defisit Diturunkan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah telah mengelola APBN 2018 secara stabil dan baik. Outlook APBN 2018 dengan defisit sebelumnya sebesar 2,19% kini diubah menjadi 2%. Namun dia menilai defisit itu bisa lebih rendah menjadi 1,83%. Dia berharap APBN bisa menjadi salah satu jangkar kepercayaan perekonomian di tengah tekanan perekonomian global.

  • Stabilitas Sistem Keuangan Relatif Aman:

KSSK mengklaim kondisi keuangan Indonesia triwulan ketiga 2018 relatif aman. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan indikator yang menopang perekonomian nasional yaitu pertumbuhan ekonomi yang terjaga di atas 5%, inflasi rendah pada level yang stabil dan rendah, cadangan devisa memadai, volatilitas rupiah stabil, defisit APBN mengecil, bahkan keseimbangan primer lebih baik dibanding periode sebelumnya.

  • Konstruksi Sebabkan EoDB Loyo:

Dalam laporan World Bank, Indonesia berada di bawah sejumlah negara ASEAN. Penyebabnya, beberapa indikator bernilai rendah seperti penegakan kontrak, pendaftaran properti hingga izin konstruksi. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan konstruksi di Indonesia lebih dari 6 bulan, atau lebih lama dibanding negara regional. Terlebih, biayanya pun juga lebih tinggi dua kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN