BERITA PAJAK HARI INI

Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 November 2018 | 09:25 WIB
Defisit Anggaran 2018 Diproyeksikan di Bawah 2%

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (2/11), kabar datang dari pemerintah yang mengubah defisit anggaran hingga akhir tahun menjadi di bawah 2%. Penurunan ini dikarenakan pertumbuhan penerimaan per September yang mencapai 18%, tapi realisasi belanja hanya tumbuh 10%.

Kabar lainnya datang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang mengklaim kondisi keuangan hingga triwulan ketiga tahun 2018 dalam kondisi yang relatif aman. Pemerintah menilai kondisi tersebut didorong oleh dinamika perekonomian nasional yang masih cukup tinggi.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerintah yang mencatat peringkat kemudahan berbisnis Indonesia (EoDB) menurun 1 peringkat dari 72 ke 73 terhadap 190 negara. Padahal Presiden RI Joko Widodo menarget peringkat ini bisa mencapai 40 pada 2019.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Berikut ringkasannya:

  • Stabilitas Ekonomi Jadi Landasan Defisit Diturunkan:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim pemerintah telah mengelola APBN 2018 secara stabil dan baik. Outlook APBN 2018 dengan defisit sebelumnya sebesar 2,19% kini diubah menjadi 2%. Namun dia menilai defisit itu bisa lebih rendah menjadi 1,83%. Dia berharap APBN bisa menjadi salah satu jangkar kepercayaan perekonomian di tengah tekanan perekonomian global.

  • Stabilitas Sistem Keuangan Relatif Aman:

KSSK mengklaim kondisi keuangan Indonesia triwulan ketiga 2018 relatif aman. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan indikator yang menopang perekonomian nasional yaitu pertumbuhan ekonomi yang terjaga di atas 5%, inflasi rendah pada level yang stabil dan rendah, cadangan devisa memadai, volatilitas rupiah stabil, defisit APBN mengecil, bahkan keseimbangan primer lebih baik dibanding periode sebelumnya.

  • Konstruksi Sebabkan EoDB Loyo:

Dalam laporan World Bank, Indonesia berada di bawah sejumlah negara ASEAN. Penyebabnya, beberapa indikator bernilai rendah seperti penegakan kontrak, pendaftaran properti hingga izin konstruksi. Rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan konstruksi di Indonesia lebih dari 6 bulan, atau lebih lama dibanding negara regional. Terlebih, biayanya pun juga lebih tinggi dua kali lipat. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:39 WIB PMK 124/2024

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Organisasi dan Tata Kerja Kemenkeu

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:30 WIB PMK 131/2024

Tarif PPN Rokok Tidak Berubah, Bea Cukai Tunggu Revisi PMK 63/2022

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Digitalisasi Ekonomi Indonesia, DEN Dukung Implementasi Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar