INVESTASI berperan penting dalam perekonomian suatu negara. Adanya investasi dapat memengaruhi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan masuknya investasi ke dalam negeri untuk bidang-bidang usaha tertentu atau daerah tertentu. Salah satu upaya tersebut dengan menggunakan instrumen pajak berupa tax allowance.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan tax allowance? Pada dasarnya, tax allowance merupakan fasilitas pajak yang diberikan untuk stimulus ekonomi dalam bidang usaha tertentu (Winardi, 2011).
Tax allowance juga dapat didefinisikan sebagai bentuk keringanan pajak yang didasarkan pada nilai pengeluaran atas investasi yang memenuhi kualifikasi tertentu (Holland dan Vann, 1998). Lebih lanjut, menurut Astuti (2014), tax allowance juga dapat diartikan sebagai insentif yang diberikan pemerintah sebagai pengurang penghasilan kena pajak .
Sayangnya, dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan uraian secara eksplisit mengenai definisi tax allowance. Namun, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendefinisikan tax allowance sebagai salah satu bentuk insentif yang ditawarkan kepada para investor yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha di bidang-bidang tertentu atau di daerah tertentu (BKPM, 2020).
Adapun tujuan pemberian tax allowance yakni untuk meningkatkan kegiatan investasi langsung, baik melalui penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri. Pemberian tax allowance diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu.
PENGATURAN mengenai tax allowance pertama kali muncul dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 1994). Pasal 31A mengatur kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan.
Untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan tax allowance, ketentuan fasilitas pajak tersebut mengalami perubahan ketika UU PPh diubah ketiga kalinya melalui UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 2000).
Berdasarkan pada Pasal 31A UU PPh 2000, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dapat diberikan fasilias perpajakan dalam bentuk pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30%.
Pengurangan penghasilan neto tersebut dihitung dari jumlah penanaman modal yang dilakukan wajib pajak badan. Adapun materi muatan terkait dengan tax allowance dalam UU PPh 2000 tidak mengalami perubahan ketika diterbitkannya UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh 2008) s.t.d.t.d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 31A UU 17/2000, pemerintah menerbitkan aturan turunan mengenai tax allowance melalui Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Adapun aturan turunan tax allowance yang ditetapkan melalui PP 1/2017 telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang dimaksud tertuang dalam PP 62/2008, PP 52/2011, PP 18/2015, PP 9/2016, dan terakhir PP 78/2019. Saat ini, aturan teknis tax allowance yang masih berlaku dan menjadi rujukan ialah PP 78/2019.
Adanya PP 78/2019 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu. Dalam hal ini, tax allowance diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama.
Berdasarkan pada lampiran PP 78/2019, saat ini terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu yang terletak di daerah tertentu yang dapat mengajukan diri untuk memperoleh fasilitas tax allowance.
Selain PP 78/2019, aturan teknis mengenai tax allowance yang saat ini berlaku ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020). (zaka/kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.