SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 10:00 WIB
Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Unggahan Deddy Corbuzier menanggapi namanya yang disebut Sri Mulyani terkait kenaikan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier kembali mengomentari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Deddy menyampaikan komentar tersebut melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Deddy juga menandai akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Buuuu.. Eeeh... Buuuu," bunyi cuitan Deddy dengan disertai emotikon tertawa, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Komentar singkat Deddy itu dia tulis setelah Sri Mulyani menyebut namanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, pekan lalu. Dia juga mengunggah foto tangkapan layar sebuah berita mengenai pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai perubahan ketentuan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP, dari yang sebelumnya diatur pada UU PPh. UU HPP telah menambah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Sri Mulyani menegaskan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan karena pajak yang terkumpul dapat diberikan kepada kelompok tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Waktu saya diwawancarai Deddy Corbuzier, saya tanyakan, 'Kamu 5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti.' Memang ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta unyuk sayang dengan yang kurang kaya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah