SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 10:00 WIB
Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Unggahan Deddy Corbuzier menanggapi namanya yang disebut Sri Mulyani terkait kenaikan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier kembali mengomentari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Deddy menyampaikan komentar tersebut melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Deddy juga menandai akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Buuuu.. Eeeh... Buuuu," bunyi cuitan Deddy dengan disertai emotikon tertawa, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Komentar singkat Deddy itu dia tulis setelah Sri Mulyani menyebut namanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, pekan lalu. Dia juga mengunggah foto tangkapan layar sebuah berita mengenai pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai perubahan ketentuan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP, dari yang sebelumnya diatur pada UU PPh. UU HPP telah menambah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Sri Mulyani menegaskan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan karena pajak yang terkumpul dapat diberikan kepada kelompok tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Waktu saya diwawancarai Deddy Corbuzier, saya tanyakan, 'Kamu 5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti.' Memang ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta unyuk sayang dengan yang kurang kaya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra