SELEBRITAS

Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 07 Februari 2022 | 10:00 WIB
Deddy Corbuzier Komentari Tarif Pajaknya yang 'Dinaikkan' Sri Mulyani

Unggahan Deddy Corbuzier menanggapi namanya yang disebut Sri Mulyani terkait kenaikan tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier kembali mengomentari kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Deddy menyampaikan komentar tersebut melalui media sosial Instagram. Dalam unggahannya, Deddy juga menandai akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Buuuu.. Eeeh... Buuuu," bunyi cuitan Deddy dengan disertai emotikon tertawa, dikutip Senin (7/2/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Komentar singkat Deddy itu dia tulis setelah Sri Mulyani menyebut namanya dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Medan, Sumatra Utara, pekan lalu. Dia juga mengunggah foto tangkapan layar sebuah berita mengenai pernyataan Sri Mulyani tersebut.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Sri Mulyani menjelaskan mengenai perubahan ketentuan tarif PPh orang pribadi pada UU HPP, dari yang sebelumnya diatur pada UU PPh. UU HPP telah menambah bracket PPh orang pribadi pada UU PPh, dari semula 4 layer menjadi 5 layer.

Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% kini berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya. Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta. Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

Sri Mulyani menegaskan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi tersebut bukan berarti pemerintah tidak menyayangi kelompok wajib pajak yang berpenghasilan tinggi. Menurutnya, perubahan bracket PPh orang pribadi justru akan menciptakan asas keadilan karena pajak yang terkumpul dapat diberikan kepada kelompok tidak mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Waktu saya diwawancarai Deddy Corbuzier, saya tanyakan, 'Kamu 5 miliar? Iya. Berarti kamu naik nanti.' Memang ini adalah asas keadilan, bukannya kita tidak sayang sama yang kaya, tapi yang kaya saya minta unyuk sayang dengan yang kurang kaya," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN