KEBIJAKAN PEMERINTAH

Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 18:30 WIB
Debitur KUR Terdampak Erupsi Semeru Dapat Keringanan

Deretan rumah yang hancur akibat terjangan material vulkanik gunung Semeru di desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Selasa (7/12/2021). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan keringanan, termasuk berupa restrukturisasi, bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan telah memerintahkan stafnya untuk mendata pelaku UMKM yang terdampak bencana, khususnya mereka yang memiliki pembiayaan KUR.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku usaha terdampak bencana," ujar Teten dikutip dari siaran pers kementerian, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Keringanan pembiayaan bagi korban bencana alam memang sudah diatur dalam Peraturan OJK 45/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Berdasarkan aturan tersebut, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam dengan memberikan 'Perlakuan Khusus Untuk Debitur KUR Terdampak Bencana'.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan, yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit. "Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan perpanjangan jangka waktu dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur," kata Eddy.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). "Mengingat saat ini, sistem SIKP belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama," kata Eddy.

Ketiga, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. "Perpanjangan jangka waktu kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Keempat, lanjut Eddy, penambahan plafon kredit. Terhadap debitur KUR yang terdampak dapat diberikan suplesin atau kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

"Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon," kata Eddy.

Namun, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data.

"Penambahan plafon kredit dapat dilakukan setelah ada konfirmasi SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi," kata Eddy.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Keringanan berikutnya adalah pemberian Grace Period. Jangka waktu grace period disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi. Selama masa grace period, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga.

Lebih dari itu, debitur KUR dengan usaha yang terdampak lebih dari 50% dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra