ADMINISTRASI PAJAK

Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Maret 2023 | 17:00 WIB
Deadline SPT Tahunan OP Makin Mepet, Coba Tips Ini Kalau Temui Eror

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Makin mendekati batas akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, makin banyak wajib pajak yang terkendala teknis saat melaporkan SPT-nya. Ditjen Pajak (DJP) sendiri pernah mewanti-wanti adanya potensi gangguan sistem akibat ramainya akses ke server otoritas.

Kendati begitu, pada saat ini DJP telah memastikan tidak ada laporan gangguan pada sistem pelaporan SPT Tahunan. Jika masih ada wajib pajak yang menemui kendala, DJP menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti.

"Saat ini tidak ada informasi error untuk DJP Online. Silakan lakukan beberapa langkah berikut," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache dan cookies. Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser.

Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang juga kotak Cookie, data situs lainnya, Gambar, dan file dalam cache. Selanjutnya, klik Hapus Data.

Ketiga, gunakan private browser (Mozilla Firefox) atau incognito window (Chrome).

Baca Juga:
Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Keempat, akses e-Filing di laman efiling.pajak.go.id. Kelima, ganti device yang berbeda misalnya dengan laptop atau komputer.

Apabila kendala eror masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan