Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Makin mendekati batas akhir periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi, yakni 31 Maret 2023, makin banyak wajib pajak yang terkendala teknis saat melaporkan SPT-nya. Ditjen Pajak (DJP) sendiri pernah mewanti-wanti adanya potensi gangguan sistem akibat ramainya akses ke server otoritas.
Kendati begitu, pada saat ini DJP telah memastikan tidak ada laporan gangguan pada sistem pelaporan SPT Tahunan. Jika masih ada wajib pajak yang menemui kendala, DJP menyarankan sejumlah tips yang bisa diikuti.
"Saat ini tidak ada informasi error untuk DJP Online. Silakan lakukan beberapa langkah berikut," cuit contact center DJP menjawab pertanyaan netizen, Senin (27/3/2023).
Pertama, wajib pajak perlu memastikan koneksi internet stabil. Kedua, lakukan clear cache dan cookies. Apabila wajib pajak memakai browser Google Chrome, wajib pajak dapat menekan fitur 3 titik yang terletak di pojok kanan atas browser.
Kemudian, klik Fitur Lainnya dan Hapus Data Browsing. Di bagian atas, pilih rentang waktu. Untuk menghapus semua, pilih Semua. Centang juga kotak Cookie, data situs lainnya, Gambar, dan file dalam cache. Selanjutnya, klik Hapus Data.
Ketiga, gunakan private browser (Mozilla Firefox) atau incognito window (Chrome).
Keempat, akses e-Filing di laman efiling.pajak.go.id. Kelima, ganti device yang berbeda misalnya dengan laptop atau komputer.
Apabila kendala eror masih terjadi, wajib pajak dapat keluar terlebih dahulu dari laman web DJP Online atau keluar dari akun di web DJP Online. Selanjutnya, akses lagi web DJP Online kemudian lakukan login ulang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.