KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 06:30 WIB
Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaan PPS makin mendekati batas akhirnya yakni 30 Juni 2022. Artinya, sisa waktu pelaksanaan PPS hanya 1,5 bulan.

Promosi dan sosialisasi PPS pun tidak cuma diadakan oleh Kantor Pusat DJP. Unit vertikal di daerah juga ikut menggelar beragam kegiatan sosialisasi, termasuk yang dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Dalam sosialisasi PPS yang diadakan KPP Pratama Samarinda Ulu belum lama ini, kantor pajak menyasar pegawai bank sebagai pesertanya. Petugas pajak mendatangi kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kaltim (BPD Kaltim Kaltara).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi menyampaikan sambutannya dengan mengajak seluruh petinggi BPD, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta kepala cabang untuk memanfaatkan PPS.

Dikutip dari siaran pers DJP, KPP Pratama Samarinda Ulu berkomitmen memberikan pendampingan apabila ada wajib pajak sekaligus pegawai di lingkungan BPD Kaltim Kaltara yang bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

"Kami berikan nomor layanan konsultasi PPS apabila butuh informasi lebih lanjut," ujar Hutomo, dilansir pajak.go.id, Sabtu (13/5/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Ini bukan kali pertama unit vertikal DJP menggelar sosialisasi PPS dengan menyasar profesi atau kalangan tertentu. Sebelumnya, berbagai kegiatan promosi PPS sudah pernah digelar dengan sasaran peserta dari profesi dokter, pedagang, hingga nasabah prioritas perbankan.

DJP juga memanfaatkan kanal media sosial untuk mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti PPS.

DJP melalui media sosial Twitter mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum terlambat.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Program pengungkapan sukarela masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI.

DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

"Manfaatkan programnya untuk mengungkap semuanya yang selama ini masih belum diungkapkan," tulis DJP di Twitter.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SUGIYANTO, BBA 14 Mei 2022 | 14:51 WIB

Bagaimana dengan kepemilikan asset/ harta para penyelenggara negara, PNS, anggota TNI/ Polri, apakah juga dibidik oleh Ditjen Pajak, apakah berani Ditjen Pajak? Justru yang rawan potensi melaporkan tidak benar

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha