KPP PRATAMA SAMARINDA ULU

Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 Mei 2022 | 06:30 WIB
Deadline Makin Dekat, Giliran Pegawai Bank Jadi Sasaran Promosi PPS

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS). Apalagi, periode pelaksanaan PPS makin mendekati batas akhirnya yakni 30 Juni 2022. Artinya, sisa waktu pelaksanaan PPS hanya 1,5 bulan.

Promosi dan sosialisasi PPS pun tidak cuma diadakan oleh Kantor Pusat DJP. Unit vertikal di daerah juga ikut menggelar beragam kegiatan sosialisasi, termasuk yang dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.

Dalam sosialisasi PPS yang diadakan KPP Pratama Samarinda Ulu belum lama ini, kantor pajak menyasar pegawai bank sebagai pesertanya. Petugas pajak mendatangi kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Kaltim (BPD Kaltim Kaltara).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi menyampaikan sambutannya dengan mengajak seluruh petinggi BPD, termasuk jajaran direksi, komisaris, serta kepala cabang untuk memanfaatkan PPS.

Dikutip dari siaran pers DJP, KPP Pratama Samarinda Ulu berkomitmen memberikan pendampingan apabila ada wajib pajak sekaligus pegawai di lingkungan BPD Kaltim Kaltara yang bersedia mengungkapkan hartanya melalui PPS.

"Kami berikan nomor layanan konsultasi PPS apabila butuh informasi lebih lanjut," ujar Hutomo, dilansir pajak.go.id, Sabtu (13/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ini bukan kali pertama unit vertikal DJP menggelar sosialisasi PPS dengan menyasar profesi atau kalangan tertentu. Sebelumnya, berbagai kegiatan promosi PPS sudah pernah digelar dengan sasaran peserta dari profesi dokter, pedagang, hingga nasabah prioritas perbankan.

DJP juga memanfaatkan kanal media sosial untuk mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti PPS.

DJP melalui media sosial Twitter mengingatkan periode PPS akan segera berakhir. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum terlambat.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Program pengungkapan sukarela masih berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022," tulis DJP melalui akun @DitjenPajakRI.

DJP dalam berbagai kesempatan juga menyebut PPS sebagai momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak. Melalui program tersebut, wajib dapat menyampaikan hartanya yang belum terlaporkan secara benar dalam SPT Tahunan.

"Manfaatkan programnya untuk mengungkap semuanya yang selama ini masih belum diungkapkan," tulis DJP di Twitter.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Pemerintah mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS) berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Program tersebut hanya terlaksana selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

SUGIYANTO, BBA 14 Mei 2022 | 14:51 WIB

Bagaimana dengan kepemilikan asset/ harta para penyelenggara negara, PNS, anggota TNI/ Polri, apakah juga dibidik oleh Ditjen Pajak, apakah berani Ditjen Pajak? Justru yang rawan potensi melaporkan tidak benar

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah