14 TAHUN DDTC

Deadline Lomba Menulis DDTCNews Diperpanjang Hingga 7 Agustus 2021

Redaksi DDTCNews | Jumat, 23 Juli 2021 | 16:45 WIB
Deadline Lomba Menulis DDTCNews Diperpanjang Hingga 7 Agustus 2021

JAKARTA, DDTCNews – Tenggat waktu lomba menulis artikel pajak DDTCNews diperpanjang hingga 7 Agustus 2021 dari sebelumnya 24 Juli 2021 seiring dengan antusiasme yang tinggi dari peserta dalam mengikuti lomba.

Hingga saat ini, redaksi DDTCNews telah menerima ratusan artikel dari para peserta. Meski begitu, tenggat waktu penyetoran artikel diperpanjang untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam lomba menulis ini.

Redaksi DDTCNews meyakini sumbangsih pemikiran publik sangat diperlukan dalam lanskap sektor pajak yang dinamis. Salah satunya dengan menulis ide dan gagasan yang orisinal serta menarik untuk perkembangan dunia pajak Indonesia.

Baca Juga:
Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Tahun ini, lomba menulis artikel pajak mengambil tema Pajak di Tengah Momentum Pemulihan Ekonomi. Tema ini sangat relevan dengan kondisi saat ini mengingat pandemi Covid-19 sudah terjadi selama lebih dari satu tahun di Indonesia.

Pelaksanaan vaksinasi – yang juga dibiayai dengan penerimaan pajak – memberikan harapan pada akselerasi pemulihan ekonomi. Pada saat bersamaan, konsolidasi fiskal mulai dijalankan pemerintah secara bertahap.

Upaya memulihkan ekonomi dibarengi dengan langkah penyehatan APBN. Salah satunya dilakukan dari sisi pendapatan negara, terutama dari penerimaan pajak. Pemerintah juga telah mengusulkan rancangan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Selain itu, pada tahun ini, ada momentum pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Sebelumnya, G7 juga telah menyepakati pengenaan pajak minimum global.

Panitia lomba menanti ide dan gagasan Anda dalam sebuah artikel. Berbagai ide dan gagasan yang didukung dengan referensi yang terpercaya pada gilirannya diharapkan mampu berkontribusi dalam pengambilan kebijakan pajak di Tanah Air.

Lomba dengan total hadiah Rp55 juta ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-14 DDTC ini gratis dan berlaku untuk umum. Sekadar mengingatkan, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi peserta untuk dapat mengikuti Lomba Menulis Artikel Pajak 2021 kali ini.

Baca Juga:
Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Tema & Ketentuan Penulisan

  1. Tema lomba: Pajak di Tengah Momentum Pemulihan Ekonomi
    Pilihan subtema:
  • Pajak, Vaksinasi, dan Akselerasi Pemulihan Ekonomi
  • Pajak, Konsolidasi Fiskal, dan Revisi UU KUP
  • Pengawasan dan Sumber Baru Penerimaan Pajak
  • Pajak, Kemiskinan, dan Ketimpangan Ekonomi
  • Indonesia dan Konsensus Pajak Digital
  1. Artikel yang dikirimkan adalah artikel yang orisinal, belum pernah dimuat di media manapun, dan tidak sedang diikutkan pada lomba manapun. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan.
  2. Artikel ditulis dalam bahasa Indonesia di Ms. Word dengan layout:
  • Ukuran Kertas Kerja: A4;
  • Margin Atas, Bawah, Kiri, dan Kanan: 2,54 cm;
  • Font: Calibri, Ukuran 11;
  • Paragraf: Rata kiri.
  • Panjang artikel 5.000-an karakter (tidak lebih dari 2 halaman)
  1. Teknik penulisan populer ilmiah seperti artikel di surat kabar biasa (bukan makalah ilmiah).
  2. Urutan teks dari atas: Judul Artikel, Nama Penulis, dan Isi Artikel.
  3. Artikel berikut data peserta dikirimkan ke sini. Artikel diterima paling lambat diterima pada 7 Agustus 2021 pukul 23.59 WIB.
  4. Hak tayang artikel menjadi milik DDTCNews.

Peserta

  1. Lomba terbuka untuk umum.
  2. Peserta tidak sedang bekerja/terafiliasi pada DDTC dan unit-unitnya.
  3. Pendaftaran peserta dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran di sini.
  4. Pendaftaran diterima setelah peserta mem-follow akun Twitter / Facebook / Instagram DDTCNews.
  5. Setiap peserta boleh mengirimkan lebih dari 1 artikel.

Penjurian dan Penilaian

  1. Juri lomba adalah Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji, Kepala Tax Center Universitas Gunadarma Beny Susanti, dan Wakil Dekan II Fisip USU/Kepala Tax Center USU Hatta Ridho.
  2. Dalam menilai artikel, juri tidak mengetahui sama sekali identitas penulis artikel.
  3. Artikel yang dinilai juri merupakan hasil plagiat akan diumumkan secara terbuka.
  4. Juri akan melakukan penilaian tahap awal terhadap kelayakan artikel yang masuk. Jika dinilai layak, artikel akan ditayangkan di situs web DDTCNews dan otomatis dinyatakan mengikuti lomba.
  5. Penilaian tahap kedua akan dilakukan setelah semua artikel sudah ditayangkan di situs DDTCNews.
  6. Penayangan artikel di situs web DDTCNews akan dilakukan pada 9 Agustus 2021 – 25 September 2021.
  7. Penilaian artikel didasarkan pada 3 hal, yaitu:
  • Bahasa dan teknik penulisan dengan bobot 30%;
  • Kekuatan, kebaruan, dan argumentasi gagasan dengan bobot 50%;
  • Banyaknya hit dan share atas artikel yang ditayangkan dengan bobot 20%.
  1. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.

Hadiah

  1. Total hadiah: Rp55 Juta
  • Juara 1: Uang tunai Rp10 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara 2: Uang tunai Rp8 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara 3: Uang tunai Rp6,5 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 1: Uang tunai Rp4 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 2: Uang tunai Rp3,5 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 3: Uang tunai Rp3 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 4: Uang tunai Rp2,75 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 5: Uang tunai Rp2,5 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 6: Uang tunai Rp2,25 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 7: Uang tunai Rp2 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 8: Uang tunai Rp1,75 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 9: Uang tunai Rp1,5 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 10: Uang tunai Rp1,25 juta, buku DDTC, dan komik pajak;
  • Juara harapan 11: Uang tunai Rp1 juta, buku DDTC, dan komik pajak.
    *) buku dan komik pajak senilai Rp350.000.
  1. Pajak hadiah ditanggung oleh DDTC.
  2. Pemenang akan diumumkan melalui situs DDTCNews pada 1 Oktober 2021.
  3. Penyerahan hadiah akan dilakukan setelah pengumuman pemenang.
  4. Pemenang juga akan mendapatkan sertifikat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 01 November 2024 | 13:49 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:07 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Seorang Konsultan, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP