LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2024 | 14:00 WIB
Cerita Analis DJP, Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024

Yusuf Akhmadi, seorang Analis Perpajakan Internasional DJP yang menyabet Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporannya pada 2019 telah mengusulkan adanya marketing intangible, yakni aset tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa. Hal ini menjadi salah satu solusi untuk menangani tantangan ekonomi digital.

Namun, di tengah perhatian banyak yurisdiksi terhadap isu aset tidak berwujud, Indonesia belum memiliki panduan yang terperinci mengenai aset tidak berwujud domestiknya.

Kondisi ini yang mendorong Yusuf Akhmadi menuangkan gagasannya melalui artikel berjudul Rezim Aset Tidak Berwujud Lokal Kunci Rasio Pajak Optimal. Artikel tersebut berhasil mengantar Yusuf yang berprofesi sebagai Analis Perpajakan Internasional di Ditjen Pajak (DJP) keluar sebagai Juara II Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2024.

Baca Juga:
Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Sebanyak 50 karya terbaik dalam lomba yang menjadi bagian dari HUT ke-17 DDTC tersebut juga dibukukan. Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran telah diluncurkan pada 18 Oktober 2024 lalu, dengan versi digital yang bisa diakses oleh publik melalui laman berikut ini.

Melalui tulisannya, Yusuf Akhmadi mengulik peluang pemberlakuan rezim aset tidak berwujud lokal di Indonesia. Ada 3 pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh otoritas dalam menyusun kebijakan mengenai rezim aset tidak berwujud lokal.

Pertama, apakah telah ada kontribusi pengembangan atau kepemilikan ekonomis atas aset tidak berwujud lokal?

Baca Juga:
HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, otoritas perlu mendefinisikan aset tidak berwujud lokal dan kerangka kerja untuk mengidentifikasinya. Otoritas dapat mengadopsi pendekatan OECD Transfer Pricing Guidelines atau UN Practical Manual on Transfer Pricing mengenai kriteria aset tidak berwujud.

Kedua, apakah penghasilan nonrutin atau residual dapat dialokasikan atas aset tidak berwujud lokal? Untuk menjawab pertanyaan ini, otoritas dapat menggunakan pendekatan kontribusi unik dan berharga (unique and valuable), sebagaimana dijelaskan dalam PMK 172/2023.

Ketiga, apa metode penentuan harga transfer yang paling sesuai? Jika kontribusi memiliki karakteristik unik dan bernilai, metode pembagian laba (profit split method) merupakan metode yang paling tepat.

Baca Juga:
PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Indonesia dapat mengadopsi pendekatan marketing intangible yang diusulkan OECD ke dalam rezim transfer pricing domestik. Selain itu, Indonesia bisa memperluas cakupan ke aset tidak berwujud perdagangan (trade intangible). Dengan demikian, pengaturan ini berlaku untuk seluruh aset tidak berwujud yang berkaitan dengan pasar Indonesia (local intangible).

Secara umum, pendekatan alokasi laba atas aset tidak berwujud lokal juga telah diterapkan di negara lain seperti di China dan Amerika Serikat.

Yusuf memandang rezim aset tidak berwujud lokal dapat menjadi alternatif dalam mengatasi praktik penggerusan basis pajak dan penggeseran laba (base erosion and profit shifting/BEPS), terutama ketika proposal OECD Pilar 1 sulit mencapai kesepakatan dan implementasi.

Baca Juga:
Peringati HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Gelar Seminar Nasional

"Ide tulisan ini sejalan dengan pendekatan kebijakan pajak pemerintahan baru yang berupaya meningkatkan penerimaan pajak tanpa memunculkan pajak baru atau menaikkan tarif PPh, melainkan dengan menutup celah kebocoran penerimaan pajak akibat praktik BEPS, sambil tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi," ujar Yusuf.

Sebagai juara II, Yusuf yang juga lulusan Maastricht University ini mendapatkan hadiah berupa uang tunai Rp6 juta, sertifikat pemenang, 2 buah buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran, dan paket berlangganan Perpajakan DDTC senilai total Rp1 juta.

Penyerahan hadiah telah dilakukan secara langsung dalam malam puncak Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran pada Jumat (25/10/2024), di Menara DDTC. Acara ini sebagai wujud apresiasi kepada para kontributor buku ke-27 terbitan DDTC tersebut. Acara yang masih dalam rangkaian HUT ke-17 DDTC ini juga menjadi ajang bertemunya para penulis yang telah menyumbangkan idenya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Selasa, 21 Januari 2025 | 09:00 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

Peringati HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Gelar Seminar Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan