Poster DJP mengenai pelaporan SPT Tahunan.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mulai mengirimkan email berisi imbauan agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Seorang warganet dengan akun @tomat30 menyatakan telah menerima email dari DJP tentang imbauan segera melaporkan SPT Tahunan dan menemukan peringatan soal denda jika telat menyampaikannya. Dia kemudian bertanya kepada DJP melalui media sosial Twitter mengenai pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
"@kring_pajak dendanya seperti apa ya?" tulis akun @tomat30, Jumat (4/3/2022).
Akun media sosial DJP kemudian menjelaskan pengenaan sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Menurut UU yang sama, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.
"Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu," tulis akun @kring_pajak.
Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta.
Saat ini DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui e-filing atau e-form
Pada wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran seperti live chat pada situs DJP, media sosial, email, dan telepon. (sap)
Hai, Kak.
Denda terlambar melaporkan SPT Tahunan OP adalah sebesar 100 ribu.
Tks*Iwan
— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) March 4, 2022
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.