PELAPORAN SPT TAHUNAN

Deadline Lapor SPT Makin Dekat, DJP Ingatkan Ada Denda Keterlambatan

Dian Kurniati | Jumat, 04 Maret 2022 | 17:00 WIB
Deadline Lapor SPT Makin Dekat, DJP Ingatkan Ada Denda Keterlambatan

Poster DJP mengenai pelaporan SPT Tahunan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak mulai mengirimkan email berisi imbauan agar wajib pajak segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.

Seorang warganet dengan akun @tomat30 menyatakan telah menerima email dari DJP tentang imbauan segera melaporkan SPT Tahunan dan menemukan peringatan soal denda jika telat menyampaikannya. Dia kemudian bertanya kepada DJP melalui media sosial Twitter mengenai pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.

"@kring_pajak dendanya seperti apa ya?" tulis akun @tomat30, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Akun media sosial DJP kemudian menjelaskan pengenaan sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan, sesuai dengan pasal 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut UU yang sama, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau Maret 2022. Sementara pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau April 2022.

"Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan orang pribadi adalah sebesar Rp100 ribu," tulis akun @kring_pajak.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Adapun denda karena keterlambatan pelaporan SPT tahunan badan, diatur senilai Rp1 juta.

Saat ini DJP telah mengirimkan email blast berisi imbauan agar wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan 2021. DJP pun mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui e-filing atau e-form

Pada wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu. Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi juga dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran seperti live chat pada situs DJP, media sosial, email, dan telepon. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’