PELAPORAN SPT

Deadline Kurang dari 3 Hari Lagi, DJP: Ayo, Belum Terlambat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 13:23 WIB
Deadline Kurang dari 3 Hari Lagi, DJP: Ayo, Belum Terlambat Lapor SPT

Tampilan hitung mundur deadline pelaporan SPT tahunan di Laman Lapor Tahunan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Kurang dari tiga hari lagi, deadline pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan badan berakhir.

Melalui akun media sosial, termasuk Instagram, Ditjen Pajak (DJP) terus mengimbau agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakan tersebut. Apalagi, otoritas pajak sudah memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan.

“Selain dapat berkonsultasi secara online melalui nomor telepon atau chat KPP, #KawanPajak juga bisa mengikuti kelas pajak secara online untuk membantu pengisian SPT tahunan. Ayo, belum terlambat untuk lapor SPT,” ujar DJP melalui akun Instagram-nya.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Untuk mengetahui berbagai informasi terkait SPT tahunan, termasuk saluran konsultasi dan jadwal kelas pajak secara online, DJP juga sudah menyediakan laman Lapor Tahunan (https://www.pajak.go.id/lapor-tahunan).

Selain itu, contact center DJP Kring Pajak juga sudah menambah platform layanan melalui Whatsapp. Layanan melalui Whatsapp ini dibuka pada 24 April sampai dengan 30 April 2020. Info lebih lanjut bisa dilihat di artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’.

Khusus untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT tahunan akan membuat penurunan tarif PPh badan menjadi sebesar 22% sesuai Perpu 1/2020 segera bisa dirasakan. Tarif yang baru itu sudah bisa dipakai dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak April 2020.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Anda bisa melihat beberapa contoh penghitungannya di artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 dengan Tarif 22% WP Umum’, ‘Dapat Perpanjangan Waktu Lapor SPT? Ini Cara Hitung PPh Pasal 25-nya’, dan ‘Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP’.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan di tengah pandemi Covid-19, berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, dia meminta agar wajib pajak segera untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Simak artikel ‘Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP’.

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 28 April 2020 pagi sebanyak 10,13 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 14,83% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Namun, persentase penurunan ini sudah lebih sedikit dibandingkan posisi per 24 April 2020 sebesar 16,14%. Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 April 2020 | 22:49 WIB

sekedar saran, mungkin bisa di ingatkan juga melalui SMS dan email ke WP nya masing2. sekaligus melampurkan link pelaporan SPT dan link bimbingan buat org yg masih buta dengan proses pelaporan. trima kasih #Maribicara

28 April 2020 | 17:49 WIB

Perlu semakin digencarkan juga untuk mengingatkan dan membimbing Wajib Pajak, khsususnya yang masih awam dengan pelaporan ini. Good job, DJP!

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha