BERITA PAJAK HARI INI

Deadline Hari Ini! Jangan Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Januari 2021 | 08:11 WIB
Deadline Hari Ini! Jangan Telat Lapor SPT Masa PPh Pasal 21

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 Desember 2020 jatuh pada hari ini, Rabu (20/1/2021). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember tetap harus disampaikan walaupun nihil. SPT tersebut disampaikan oleh kantor pemberi kerja untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong terhadap karyawan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), akan ada pengenaan sanksi administasi berupa denda senilai Rp100.000 jika SPT Masa PPh Pasal 21 terlambat dilaporkan.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

“Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda … adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT,” demikian penggalan bunyi penjelasan pasal 7 ayat (2) UU KUP.

Selain mengenai tenggat pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2020, ada pula bahasan tentang rencana pengaturan ketentuan opsen pajak yang akan dimasukkan dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan
  • Surat Teguran

Apabila SPT Masa tidak disampaikan sesuai batas waktu maka akan diterbitkan surat teguran. Adapun berdasarkan pasal 3 ayat (3), jangka waktu pelaporan untuk SPT Masa paling lama adalah 20 hari setelah akhir masa pajak.

Namun, jika tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur, termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional tersebut termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan cuti bersama secara nasional.

Hal yang perlu diperhatikan adalah sanksi denda tersebut berbeda dengan sanksi denda atas keterlambatan penyetoran atau pembayaran pajak. SPT ini memiliki batas waktu pembayaran hingga tanggal 10 bulan berikutnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP
  • Perbedaan Penghitungan

DJP mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November.

Dalam penghitungan masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan. Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.

Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November. Selain itu, ada perbedaan pengisian SPT. Simak ‘Segera Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2020’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP
  • Opsen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan mengatur ketentuan mengenai opsen pajak. Menurutnya, sistem pajak daerah perlu diperkuat untuk mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien.

"Penguatan pajak daerah dan retribusi daerah [dilakukan] melalui opsen pajak dan pendaerahan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah dan bangunan," katanya, Selasa (19/1/2021).

Selain opsen pajak dan pendaerahan PBB, lanjut Sri Mulyani, RUU HKPD juga akan menghapuskan beberapa jenis retribusi yang terkait dengan layanan wajib serta mendorong sistem pajak yang dapat mendukung kemudahan berusaha. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Lupa EFIN

Masih banyak pertanyaan terkait electronic filing identification number (EFIN) yang disampaikan kepada akun Twitter milik contact center DJP Kring Pajak. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah cara mendapatkan lagi EFIN karena lupa.

Ada beberapa petunjuk yang bisa dilakukan jika mengalami masalah ini. Pertama, follow akun @kring_pajak. Kedua, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Ketiga, sertakan jawaban pertanyaan berikut di-mention: wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP? Password DJP Online lupa atau ingat?

Selain melalui Twitter, ada beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat lupa EFIN. Simak selengkapnya pada artikel ‘Mau Lapor SPT Tahunan, Lupa EFIN Lagi? Coba Cara Ini’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025
  • Tantangan Cukup Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam upaya pengamanan target penerimaan perpajakan tahun ini cukup berat lantaran pandemi Covid-19.

Menurutnya, kinerja penerimaan perpajakan sangat bergantung pada pemulihan aktivitas perekonomian nasional. Namun, dia menilai peluang mengakselerasi pertumbuhan terbuka lebar ketika pandemi sudah tertangani, terutama pada kuartal II hingga IV/2021.

"Artinya, kami masih punya harapan untuk tetap optimistis. Namun sebagai bendahara negara, kami tetap harus bersiap melakukan berbagai kemungkinan," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya
  • Vaksinasi di Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah melakukan penggunaan sebagian (earmarking) dana alokasi umum atau dana bagi hasil (DAU/DBH) untuk mendukung program vaksinasi Covid-19 di daerah.

Sri Mulyani mengatakan pemda dapat membantu program vaksinasi tersebut walaupun sebagian besar anggarannya berasal dari pemerintah pusat. Pemda, sambungnya, harus melakukan earmarking DAU/DBH untuk vaksinasi minimum 4% tahun ini. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Januari 2021 | 09:21 WIB

laporan pph 21 aja sulit u dapat kode verifikasi nya mbok ya dipermudah.jgn maen denda apalagi pendemi usaha ambles smua

21 Januari 2021 | 08:55 WIB

kemarin sampai muncul tagar #kodeferikasi. Dah hapal tiap ganti tahun ribet kaya gini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP