PELAPORAN SPT

Deadline Besok, Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun dari Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 22:34 WIB
Deadline Besok, Pelaporan SPT Tahunan Masih Turun dari Tahun Lalu

Poster imbauan dari Ditjen Pajak. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Besok, Kamis (30/4/2020) merupakan deadline pelaporan SPT tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Lantas, berapa jumlah SPT tahunan yang sudah dilaporkan ke Ditjen Pajak (DJP) sejauh ini?

Berdasarkan informasi di laman resmi DJP, pelaporan SPT tahunan hingga pagi hari ini, Rabu (29/4/2020) tercatat sebanyak 10,43 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk ini masih turun sekitar 12,95% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,99 juta SPT tahunan.

“Halo, #KawanPajak. H-1 lapor SPT sekarang masih bebas denda,” demikian imbauan DJP lewat unggahan di Facebook.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 10,07 juta atau mengambil porsi 96,54%. Meskipun jumlah SPT yang masuk masih turun 10,14%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,52%.

Pelaporan secara online itu paling banyak melalui e-Filing DJP Online. Pelaporan melalui e-Filing DJP tercatat mengambil porsi 88,45% dari total keseluruhan SPT tahunan (online dan manual). Porsi itu mengalami kenaikan dibandingkan posisi per 29 April 2019 yang tercatat sebesar 86,06%.

Pelaporan melalui e-Filing ASP, e-Form, dan e-SPT masing-masing secara berurutan mengambil porsi 0,18%, 6,51%, dan 1,41% dari total keseluruhan SPT tahunan yang masuk. Porsi melalui e-Filing ASP dan e-Form mengalami kenaikan karena tahun lalu mengambil porsi 0,001% dan 5,54%. Adapun pelaporan lewat e-SPT turun tipis dari posisi per 29 April 2019 sebesar 1,92%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 360.838 atau turun 54% dibandingkan posisi per 29 April 2019 sebanyak 776.738. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,48% pada tahun lalu menjadi 3,42% pada tahun ini.

Dengan data tersebut terlihat masih banyak wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan PPh. DJP berharap dengan adanya relaksasi penyampaian kelengkapan dokumen SPT, wajib pajak bisa menunaikan kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500. Simak artikel ‘Kata DJP, Ada Ribuan WP yang Pakai Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mengingatkan kembali, jika masih mengalami kendala, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan Kring Pajak melalui Twitter @kring_pajak, email [email protected] / [email protected], dan Whatsapp di https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp. Simak artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’.

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP melalui email/Whatsapp/telepon yang salurannya dapat dilihat dI https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat ini, setiap KPP sudah menyediakan minimal 10 nomor telepon. Simak artikel ‘Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak’.

Adapun untuk aktivasi EFIN atau permintaan kembali EFIN karena lupa juga bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’.

Khusus untuk peserta amnesti pajak, selain SPT tahunan PPh, laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan juga wajib diserahkan paling lambat 30 April 2020. Simak artikel ‘Paling Lambat Besok! Peserta Amnesti Pajak Harus Lapor Ini ke DJP’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR