AGENDA PAJAK

DDTC-STIAMI Gelar Kompetisi Pajak Mahasiswa dan Talkshow PP 23/2018

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:55 WIB
DDTC-STIAMI Gelar Kompetisi Pajak Mahasiswa dan Talkshow PP 23/2018

JAKARTA, DDTCNews – Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Mandala Indonesia (STIAMI) berkolaborasi dengan DDTC dalam menggelar Tax Competition & Talkshow 2018. Acara ini didukung pula oleh Ditjen Pajak dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

Tax Competition & Talkshow 2018 diselenggarakan selama 2 hari yakni pada 8-9 Agustus 2018 di Kampus STIAMI Pusat, tepatnya di Jalan Pangkalan Asem Raya nomor 55 Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Dalam 2 hari bergulirnya acara tersebut, agenda tax competition akan berlangsung selama 2 hari dengan tema ‘Incredible Youth Build a Better Nation’. Sedangkan untuk agenda talkshow hanya diselenggarakan pada 9 Agustus 2018 dengan tema ‘Peluang dan Tantangan Implementasi PP 23/2018’.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Untuk meningkatkan kualitas talkshow, panitia mengundang narasumber berkompeten yaitu Partner Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I KPP Pratama Jakarta Kemayoran Andri Ebenhard Panangian, serta Ketua Badan Otonom HIPMI Tax Center Ajib Hamdani.

Bagi calon peserta yang ingin mengikuti agenda tax competition, berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Mahasiswa aktif S1/D3 Institut STIAMI Pusat dan Cabang
  • Satu tim terdiri atas 3 orang
  • Setiap kampus wajib mengirimkan minimal 2 tim
  • Registrasi pendaftaran Rp400 ribu per tim

Tax competition ini menyediakan hadiah untuk juara I senilai Rp1 juta, juara II senilai Rp700 ribu, juara III senilai Rp500 ribu dan kategori orasi terbaik senilai Rp300 ribu. Seluruh peserta yang hadir dalam agenda ini akan difasilitasi sertifikat, free ticket talkshow, makan siang dan makanan ringan.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Sedangkan bagi partisipan yang ingin hadir dalam agenda talkshow, wajib memenuhi persyaratan registrasi untuk mahasiswa/i senilai Rp25 ribu, serta untuk dosen senilai Rp100 ribu. Registrasi talkshow ini sudah termasuk sertifikat dan makanan ringan.

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Dosen STIAMI Dwi Agustina 085278885388, mahasiswa STIAMI Ikhlas 089652475970, atau mengunjungi akun sosial media twitter dan instagram melalui akun @HMJFISKALSTIAMI. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:00 WIB OPINI PAJAK

Menunggu Formula Kebijakan Pajak UMKM Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN