AGENDA PAJAK

DDTC Gelar Kuliah Umum Pajak di Universitas Negeri Padang, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:37 WIB
DDTC Gelar Kuliah Umum Pajak di Universitas Negeri Padang, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Aspek transparansi pajak terpantau mencatatkan kemajuan yang sangat signifikan. Kemajuan tersebut pada gilirannya akan berpengaruh pada kebijakan yang ada di Indonesia.

Belum lama ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan automatic exchange of information (AEoI) – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah.

OECD juga menyatakan otoritas pajak di seluruh dunia mulai menggunakan kemajuan transparansi ini untuk mengerek penerimaan negara. Pasalnya, sudah ada hampir 50 juta rekening atau akun bank dipertukarkan pada akhir September 2019 dengan nilai total melebih 5 triliun euro.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Indonesia, dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019 dijabarkan ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sudah bisa bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Ditjen Pajak (DJP).

Pertukaran informasi ini jelas berdampak positif bagi pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak melalui pengawasan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Apalagi, dalam laporan OECD bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax? disebutkan pemahaman yang baik tentang keterkaitan yang kompleks antara penegakan hukum, kepercayaan kepada pemerintah, dan kemudahan diyakini akan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Dalam konteks ini, perlu adanya perubahan pola relasi antara otoritas dan wajib pajak melalui reformasi pajak yang komprehensif. Bahasan secara komprehensif mengenai relasi tersebut dibahas dalam buku terbitan baru DDTC berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.

Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, DDTC akan mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Perkembangan Terkini Pajak Global dan Implikasinya di Indonesia’. Kuliah umum ini akan diadakan di Auditorium Prof. Kamaluddin Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (FE UNP) pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum tersebut adalah Managing Partner DDTC Darussalam. Acara yang diadakan pada pukul 07.30—selesai ini akan menghadirkan pula Dosen FE UNP Henri Agustin sebagai moderator.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Dalam kuliah umum ini, DDTC juga akan membagikan buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro ini. Buku hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps.

Dalam kesempatan ini, DDTC dan FE UNP juga akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 16 perguruan tinggi. Keenam belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pamulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar