AGENDA PAJAK

DDTC Gelar Kuliah Umum Pajak di Universitas Negeri Padang, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 16:37 WIB
DDTC Gelar Kuliah Umum Pajak di Universitas Negeri Padang, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Aspek transparansi pajak terpantau mencatatkan kemajuan yang sangat signifikan. Kemajuan tersebut pada gilirannya akan berpengaruh pada kebijakan yang ada di Indonesia.

Belum lama ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memaparkan automatic exchange of information (AEoI) – yang diaktifkan melalui 4.500 hubungan bilateral – menandai pertukaran informasi pajak terbesar dalam sejarah.

OECD juga menyatakan otoritas pajak di seluruh dunia mulai menggunakan kemajuan transparansi ini untuk mengerek penerimaan negara. Pasalnya, sudah ada hampir 50 juta rekening atau akun bank dipertukarkan pada akhir September 2019 dengan nilai total melebih 5 triliun euro.

Baca Juga:
Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Indonesia, dalam Pengumuman Ditjen Pajak No. PENG-05/PJ/2019 dijabarkan ada sebanyak 98 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan yang sudah bisa bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Ditjen Pajak (DJP).

Pertukaran informasi ini jelas berdampak positif bagi pemerintah untuk mengumpulkan penerimaan pajak melalui pengawasan. Pada saat yang bersamaan, pemerintah perlu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Apalagi, dalam laporan OECD bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax? disebutkan pemahaman yang baik tentang keterkaitan yang kompleks antara penegakan hukum, kepercayaan kepada pemerintah, dan kemudahan diyakini akan meningkatkan kepatuhan sukarela.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Dalam konteks ini, perlu adanya perubahan pola relasi antara otoritas dan wajib pajak melalui reformasi pajak yang komprehensif. Bahasan secara komprehensif mengenai relasi tersebut dibahas dalam buku terbitan baru DDTC berjudul ‘Era Baru Hubungan Otoritas Pajak dengan Wajib Pajak’.

Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam, DDTC akan mengadakan kuliah umum bertajuk ‘Perkembangan Terkini Pajak Global dan Implikasinya di Indonesia’. Kuliah umum ini akan diadakan di Auditorium Prof. Kamaluddin Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang (FE UNP) pada Rabu, 23 Oktober 2019.

Hadir sebagai pembicara dalam kuliah umum tersebut adalah Managing Partner DDTC Darussalam. Acara yang diadakan pada pukul 07.30—selesai ini akan menghadirkan pula Dosen FE UNP Henri Agustin sebagai moderator.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Dalam kuliah umum ini, DDTC juga akan membagikan buku ke-9 terbitan DDTC yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, B. Bawono Kristiaji, dan Denny Vissaro ini. Buku hanya dibagikan kepada 100 peserta pertama yang men-download DDTCApps.

Dalam kesempatan ini, DDTC dan FE UNP juga akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 16 perguruan tinggi. Keenam belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Pamulang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Fakta Menarik Pajak Minimum Global yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP