UNIVERSITAS BRAWIJAYA

DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:36 WIB
DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum di FIA Universitas Brawijaya, Malang. (Foto: Ngc/DDTCNews)

MALANG, DDTCNews -- Saat ini Indonesia memasuki masa di mana pajak akan menemukan wajah baru, sehingga banyak bermunculan aturan baru. Namun, risikonya adalah adanya aturan yang tumpang tindih atau multitafsir atas suatu fenomena dan permasalahan lainnya

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum bertema ‘Tren Reformasi Pajak Penghasilan’ (PPh) di Universitas Brawijaya, Malang, mengatakan salah satu perubahan yang akan terjadi dalam waktu dekat adalah peralihan rezim PPh atas penghasilan tertentu dari semula berbasis worldwide menjadi lebih ke arah territorial.

“Indonesia bergerak dari worldwide ke territorial, baik untuk penentuan subjek pajak maupun penghasilan dividen. Sementara itu, struktur penerimaan pajak kita tidak berimbang karena mayoritas dari PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan yang paling terakhir justru PPh orang pribadi,” jelasnya, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selain itu, penerimaan pajak Indonesia juga bergantung pada pajak berbasis impor. Implikasinya adalah ketika harga komoditas melemah otomatis berimbas pada penerimaan pajak. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah memperbaiki struktur penerimaan pajak agar tidak mudah terpengaruh gejolak ekonomi dunia.

Lebih lanjut, Denny menyoroti perihal tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Tren penurunan tarif ini membuat Indonesia berisiko kehilangan investor dan ekonominya terancam. Kondisi ini lah yang mendorong pemerintah untuk memutar otak agar penerimaan pajak bisa lebih berimbang tetapi sekaligus menarik investasi.

Salah satu cara yang ditempuh adalah mengubah rezim pajak dari worldwide menuju territorial. Sebab, dengan sistem territorial masyarakat diharapkan bisa lebih bersaing di luar negeri. Kemudian, tidak ragu untuk mengembalikan kekayaannya ke dalam negeri karena tidak lagi dikejar pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

“Walaupun efek awal territorial cenderung negatif karena akan mendorong modal ke luar, tetapi ketika WP di luar berhasil, maka akan memulangkan kekayaannya ke dalam negeri. Jadi kita sudah memasuki multipurpose tax, di mana pajak tidak hanya untuk penerimaan tetapi juga untuk meningkatkan persaingan,” kata Denny

Pada kesempatan itu, Denny juga menjabarkan perkembangan omnibus law perpajakan serta tren pemajakan ekonomi digital di dunia maupun di Indonesia. Sebagai penutup Denny menuturkan terdapat 4 opsi kebijakan pajak bagi Indonesia.

Pertama, monitor perkembangan konsensus global. Kedua, rancang kebijakan yang efektif untuk memajaki ekonomi digital. Ketiga, jalankan aksi sepihak melalui omnibus law jika konsensus global gagal tercapai. Keempat, meninjau tax bracket karena sudah 10 tahun tidak berubah,” tutur Denny. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak