UNIVERSITAS BRAWIJAYA

DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Februari 2020 | 19:36 WIB
DDTC Fiscal Research: Pemerintah Punya 4 Opsi Kebijakan Pajak

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum di FIA Universitas Brawijaya, Malang. (Foto: Ngc/DDTCNews)

MALANG, DDTCNews -- Saat ini Indonesia memasuki masa di mana pajak akan menemukan wajah baru, sehingga banyak bermunculan aturan baru. Namun, risikonya adalah adanya aturan yang tumpang tindih atau multitafsir atas suatu fenomena dan permasalahan lainnya

Research Coordinator DDTC Fiscal Research Denny Vissaro saat mengisi Kuliah Umum bertema ‘Tren Reformasi Pajak Penghasilan’ (PPh) di Universitas Brawijaya, Malang, mengatakan salah satu perubahan yang akan terjadi dalam waktu dekat adalah peralihan rezim PPh atas penghasilan tertentu dari semula berbasis worldwide menjadi lebih ke arah territorial.

“Indonesia bergerak dari worldwide ke territorial, baik untuk penentuan subjek pajak maupun penghasilan dividen. Sementara itu, struktur penerimaan pajak kita tidak berimbang karena mayoritas dari PPh Badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan yang paling terakhir justru PPh orang pribadi,” jelasnya, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selain itu, penerimaan pajak Indonesia juga bergantung pada pajak berbasis impor. Implikasinya adalah ketika harga komoditas melemah otomatis berimbas pada penerimaan pajak. Untuk itu, saat ini pemerintah tengah memperbaiki struktur penerimaan pajak agar tidak mudah terpengaruh gejolak ekonomi dunia.

Lebih lanjut, Denny menyoroti perihal tren penurunan tarif PPh badan di dunia. Tren penurunan tarif ini membuat Indonesia berisiko kehilangan investor dan ekonominya terancam. Kondisi ini lah yang mendorong pemerintah untuk memutar otak agar penerimaan pajak bisa lebih berimbang tetapi sekaligus menarik investasi.

Salah satu cara yang ditempuh adalah mengubah rezim pajak dari worldwide menuju territorial. Sebab, dengan sistem territorial masyarakat diharapkan bisa lebih bersaing di luar negeri. Kemudian, tidak ragu untuk mengembalikan kekayaannya ke dalam negeri karena tidak lagi dikejar pajak.

Baca Juga:
Resmi Terapkan PPN PMSE, Filipina Incar Setoran Pajak Rp28,48 Triliun

“Walaupun efek awal territorial cenderung negatif karena akan mendorong modal ke luar, tetapi ketika WP di luar berhasil, maka akan memulangkan kekayaannya ke dalam negeri. Jadi kita sudah memasuki multipurpose tax, di mana pajak tidak hanya untuk penerimaan tetapi juga untuk meningkatkan persaingan,” kata Denny

Pada kesempatan itu, Denny juga menjabarkan perkembangan omnibus law perpajakan serta tren pemajakan ekonomi digital di dunia maupun di Indonesia. Sebagai penutup Denny menuturkan terdapat 4 opsi kebijakan pajak bagi Indonesia.

Pertama, monitor perkembangan konsensus global. Kedua, rancang kebijakan yang efektif untuk memajaki ekonomi digital. Ketiga, jalankan aksi sepihak melalui omnibus law jika konsensus global gagal tercapai. Keempat, meninjau tax bracket karena sudah 10 tahun tidak berubah,” tutur Denny. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN