KULIAH UMUM

DDTC Bahas Isu Pajak Global di Kampus PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 November 2017 | 14:36 WIB
DDTC Bahas Isu Pajak Global di Kampus PKN STAN

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan menyelenggarakan kuliah umum perpajakan dengan mengangkat tema Perubahan Lanskap Pajak Global dan Implikasiya Terhadap Perpajakan Indonesia.

Kuliah umum itu akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 November 2017 pukul 10.00 WIB-selesai, bertempat di Gedung G, Kampus PKN STAN Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten.

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir sebagai narasumber. Kuliah umum pajak ini akan mengulas isu-isu dan perubahan pajak global terkini serta implikasinya terhadap kebijakan pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir dapat disaksikan adanya berbagai perkembangan aspek internasional dari ketentuan pajak Indonesia.

Sebut saja soal diterbitkannya ketentuan tentang dokumentasi penentuan harga transfer, akses informasi keuangan, dan penandatanganan multilateral instrument (MLI).

Berbagai perkembangan itu merupakan wujud komitmen Indonesia dalam kerangka kerja sama global untuk memerangi praktik penghindaran dan penyelundupan pajak secara internasional.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Kerja sama global tersebut berupa proyek Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Momentum perubahan lanskap pajak global tersebut perlu dipertimbangkan sebagai arah pembenahan bagi Indonesia. Hal inilah yang akan diulas secara komprehensif dalam kuliah umum pajak yang akan dihadiri oleh mahasiswa dan akademisi kampus PKN STAN. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?