KULIAH UMUM

DDTC Bahas Isu Pajak Global di Kampus PKN STAN

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 16 November 2017 | 14:36 WIB
DDTC Bahas Isu Pajak Global di Kampus PKN STAN

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan menyelenggarakan kuliah umum perpajakan dengan mengangkat tema Perubahan Lanskap Pajak Global dan Implikasiya Terhadap Perpajakan Indonesia.

Kuliah umum itu akan dilaksanakan pada hari Senin, 20 November 2017 pukul 10.00 WIB-selesai, bertempat di Gedung G, Kampus PKN STAN Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Banten.

Pengamat pajak sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam akan hadir sebagai narasumber. Kuliah umum pajak ini akan mengulas isu-isu dan perubahan pajak global terkini serta implikasinya terhadap kebijakan pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir dapat disaksikan adanya berbagai perkembangan aspek internasional dari ketentuan pajak Indonesia.

Sebut saja soal diterbitkannya ketentuan tentang dokumentasi penentuan harga transfer, akses informasi keuangan, dan penandatanganan multilateral instrument (MLI).

Berbagai perkembangan itu merupakan wujud komitmen Indonesia dalam kerangka kerja sama global untuk memerangi praktik penghindaran dan penyelundupan pajak secara internasional.

Baca Juga:
Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Kerja sama global tersebut berupa proyek Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Momentum perubahan lanskap pajak global tersebut perlu dipertimbangkan sebagai arah pembenahan bagi Indonesia. Hal inilah yang akan diulas secara komprehensif dalam kuliah umum pajak yang akan dihadiri oleh mahasiswa dan akademisi kampus PKN STAN. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP