PMK 91/2023

DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 13:57 WIB
DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 ke daerah secara sekaligus.

DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH sawit kepada dirjen perimbangan keuangan.

"Penyampaian RKP DBH sawit .... dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023," bunyi Pasal 30 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Perlu diketahui, RKP DBH sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemda pada tahun anggaran berjalan.

Bila daerah tidak menyampaikan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 November 2023, DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah secara secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023. DBH sawit yang disalurkan di akhir tahun tersebut harus dianggarkan dalam APBN 2024 dan RKP DBH sawit 2024.

Mulai 2024, penyaluran DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap, yakni sebesar 50% paling lambat pada Mei tahun anggaran berjalan (tahap I) dan sebesar 50% sisanya paling lambat pada Oktober tahun anggaran berjalan (tahap II).

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

DBH sawit tahap I akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit tahun sebelumnya dan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 April tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, DBH sawit tahap II akan disalurkan setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit semester I tahun anggaran berjalan. Laporan realisasi semester I tersebut harus disampaikan paling lambat pada 30 September tahun anggaran berjalan.

Bila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat menunda penyaluran DBH sawit baik tahap I maupun tahap II.

Baca Juga:
Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Untuk diketahui, pemerintah bakal mengucurkan DBH sawit minimal sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Sebesar 80% dari DBH sawit yang diterima daerah harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Januari 2025 | 08:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Luhut: SIMBARA dan ABS Mampu Tingkatkan Penerimaan hingga 40 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MIGAS

Penerimaan Negara dari Migas pada 2025 Ditarget Capai US$13 Miliar

Senin, 13 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Imbal Jasa Penyimpanan Karbon, Ada Royalti Wajib Disetor ke Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi