PMK 91/2023

DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Muhamad Wildan | Jumat, 15 September 2023 | 13:57 WIB
DBH Sawit Disalurkan Sekaligus, Pemda Wajib Setor Rencana Kegiatan

Petani memanen buah sawit di kebunnya di Desa Tibo, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (10/9/2023). Menurut petani harga buah sawit di daerah tersebut naik dari Rp1000 per kilogram menjadi Rp1200 per kilogram. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2023 ke daerah secara sekaligus.

DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH sawit kepada dirjen perimbangan keuangan.

"Penyampaian RKP DBH sawit .... dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023," bunyi Pasal 30 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023, dikutip Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Perlu diketahui, RKP DBH sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH sawit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemda pada tahun anggaran berjalan.

Bila daerah tidak menyampaikan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 November 2023, DBH sawit baru akan disalurkan kepada daerah secara secara sekaligus paling lambat pada 27 Desember 2023. DBH sawit yang disalurkan di akhir tahun tersebut harus dianggarkan dalam APBN 2024 dan RKP DBH sawit 2024.

Mulai 2024, penyaluran DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap, yakni sebesar 50% paling lambat pada Mei tahun anggaran berjalan (tahap I) dan sebesar 50% sisanya paling lambat pada Oktober tahun anggaran berjalan (tahap II).

Baca Juga:
Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

DBH sawit tahap I akan disalurkan kepada daerah setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit tahun sebelumnya dan RKP DBH sawit paling lambat pada 30 April tahun anggaran berjalan.

Selanjutnya, DBH sawit tahap II akan disalurkan setelah pemda menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH sawit semester I tahun anggaran berjalan. Laporan realisasi semester I tersebut harus disampaikan paling lambat pada 30 September tahun anggaran berjalan.

Bila persyaratan penyaluran tidak terpenuhi, Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dapat menunda penyaluran DBH sawit baik tahap I maupun tahap II.

Baca Juga:
Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Untuk diketahui, pemerintah bakal mengucurkan DBH sawit minimal sebesar 4% dari realisasi bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Sebesar 80% dari DBH sawit yang diterima daerah harus digunakan untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan