INDEKS HARGA KONSUMEN

Daya Beli Lemah, Sri Mulyani Proyeksi Inflasi 2020 Sangat Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:30 WIB
Daya Beli Lemah, Sri Mulyani Proyeksi Inflasi 2020 Sangat Rendah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi tingkat inflasi sepanjang 2020 hanya akan sebesar 1,5%.

Sri Mulyani menyebut proyeksi inflasi tersebut menjadi yang terendah dalam 6 tahun terakhir. Menurutnya, inflasi yang rendah disebabkan oleh melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

"Outlook 2020, kami perkirakan inflasi 1,5%. Sangat rendah dalam 6 tahun terakhir. Jauh lebih rendah, single digit, dan sangat rendah," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan daya beli masyarakat menurun tajam di hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Hal itu misalnya tercermin dari laju inflasi dan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan tingkat inflasi pada November 2020 sebesar 0,28%. Sementara itu, inflasi secara secara tahun berjalan tercatat hanya 1,23%.

Indonesia juga sempat mengalami deflasi dalam 3 bulan berturut-turut, yakni sepanjang Juli hingga September 2020. Pada Oktober 2020, indeks harga konsumen (IHK) mulai kembali naik (inflasi) walaupun dengan angka yang kecil, yakni 0,07%.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut inflasi yang rendah pada satu sisi lainnya memang berdampak pada efek beban dana (cost of fund) yang rendah. Meski demikian, pemerintah tetap akan mewaspadai dampaknya terhadap daya beli masyarakat.

"Kami tetap perlu berhati-hari melihat dari sisi demand yang harus perlu diperkuat," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?