KPP PRATAMA BLORA

Datangi WP Peternak Ayam, AR Kantor Pajak Malah Terima Usulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Datangi WP Peternak Ayam, AR Kantor Pajak Malah Terima Usulan Ini

Ilustrasi. Pekerja mengumpulkan telur di sentra peternakan ayam petelur di Wonokoyo, Malang, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

BLORA, DDTCNews - KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mengirimkan sejumlah petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang menjalankan usaha peternakan ayam di Desa Medani, Kabupaten Grobogan. Dalam kunjungan ini, account representative dari kantor pajak didampingi oleh perangkat desa.

Ada temuan menarik yang didapat petugas KPP Pratama Blora dalam kunjungan ini. Sufandori, salah satu pengusaha peternakan ayam yang didatangi petugas, mengakui bahwa pengetahuan perpajakan warga desa belum mumpuni. Karenanya, ujar Sufandori, petugas pajak perlu menggelar sosialisasi untuk memberikan penjelasan secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami kepada warga desa, khususnya pemilik peternakan ayam.

"[Kalau] peraturan ya kita ndak terlalu paham. Kita sebagai wajib pajak akan senang bayar pajak, kan karena [kalau bayar pajak] usaha kita artinya sedang untung," ujar Sufandori dilansir pajak.go.id, Kamis (18/18/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sufandori, yang juga menjabat petinggi perangkat desa setempat, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memang sempat memukul usahanya. Dari sekitar 20 peternak tradisional di Desa Medani, ada sekitar 3-4 kandang yang dijual karena merugi.

"Enggak kuat mengangsur Pak," ujar Sufandori.

Menurutnya, sosialisasi kepada warga desa bisa meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Khususnya, bagi pengusaha ternak ayam yang kini omzetnya mulai membaik.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

"Perlu adanya penyuluhan wajib pajak usaha ayam per wilayah untuk mengetahui informasi perpajakan terkini," kata Sufandori.

Dari hasil visit ke usaha wajib pajak sektor peternakan ayam di Desa Medani, KPP Pratama Blora akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh perangkat desa Medani terkait perlu dilakukannya sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sektor peternakan ayam.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN