KPP PRATAMA BLORA

Datangi WP Peternak Ayam, AR Kantor Pajak Malah Terima Usulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Datangi WP Peternak Ayam, AR Kantor Pajak Malah Terima Usulan Ini

Ilustrasi. Pekerja mengumpulkan telur di sentra peternakan ayam petelur di Wonokoyo, Malang, Jawa Timur, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp.

BLORA, DDTCNews - KPP Pratama Blora, Jawa Tengah mengirimkan sejumlah petugasnya untuk melakukan kunjungan lapangan ke wajib pajak yang menjalankan usaha peternakan ayam di Desa Medani, Kabupaten Grobogan. Dalam kunjungan ini, account representative dari kantor pajak didampingi oleh perangkat desa.

Ada temuan menarik yang didapat petugas KPP Pratama Blora dalam kunjungan ini. Sufandori, salah satu pengusaha peternakan ayam yang didatangi petugas, mengakui bahwa pengetahuan perpajakan warga desa belum mumpuni. Karenanya, ujar Sufandori, petugas pajak perlu menggelar sosialisasi untuk memberikan penjelasan secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami kepada warga desa, khususnya pemilik peternakan ayam.

"[Kalau] peraturan ya kita ndak terlalu paham. Kita sebagai wajib pajak akan senang bayar pajak, kan karena [kalau bayar pajak] usaha kita artinya sedang untung," ujar Sufandori dilansir pajak.go.id, Kamis (18/18/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sufandori, yang juga menjabat petinggi perangkat desa setempat, menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 memang sempat memukul usahanya. Dari sekitar 20 peternak tradisional di Desa Medani, ada sekitar 3-4 kandang yang dijual karena merugi.

"Enggak kuat mengangsur Pak," ujar Sufandori.

Menurutnya, sosialisasi kepada warga desa bisa meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak. Khususnya, bagi pengusaha ternak ayam yang kini omzetnya mulai membaik.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

"Perlu adanya penyuluhan wajib pajak usaha ayam per wilayah untuk mengetahui informasi perpajakan terkini," kata Sufandori.

Dari hasil visit ke usaha wajib pajak sektor peternakan ayam di Desa Medani, KPP Pratama Blora akan menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh perangkat desa Medani terkait perlu dilakukannya sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sektor peternakan ayam.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative, petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP