KP2KP MALINAU

Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Maret 2022 | 14:00 WIB
Datangi Wajib Pajak, Petugas Jelaskan Soal PPN Membangun Sendiri

Objek pajak. (foto: DJP)

MALINAU, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi sebuah toko bangunan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data lapangan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara pada 10 Maret 2022.

Pelaksana KP2KP Malinau, Samuel Febrianto mengatakan tim KP2KP telah mendatangi objek pajak berupa rumah di Desa Malinau Kota. Namun, pemilik objek pajak tersebut ternyata tidak berada di lokasi sehingga tim mendatangi toko bangunan di mana pemilik objek pajak berada.

“Sesi wawancara diawali dengan mengenalkan Tim KP2KP Malinau. Sesi wawancara dilanjutkan dengan mengajukan beberapa pertanyaan, wajib pajak tergolong kooperatif dalam memberikan data yang diperlukan,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, tim KP2KP juga menjelaskan mengenai kewajiban pajak berupa penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Data yang dikumpulkan akan dimanfaatkan Account Representative untuk penggalian potensi.

Sehari sebelumnya, tim KP2KP juga mengunjungi salah satu bangunan yang tengah dibangun di Desa Malinau Kota. Tim KP2KP tersebut beranggotakan Dewi Setya Swaranurani, Noni Mitasari, dan Jupri Ari Siansyah.

Di lokasi objek pajak, tim KP2KP tidak menemui pemilik bangunan sehingga tim mengunjungi lokasi usaha di mana pemilik bangunan berada. Setelah bertemu pemilik, tim KP2KP langsung mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan kepemilikan objek pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Tim juga memberikan edukasi perpajakan terkait dengan PPN KMS dan pelaporan harta dalam SPT Tahunan. Wajib pajak menanggapi dengan baik dan mau untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan.

Definisi KMS dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012 sebagai: “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.”

Merujuk huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012 yang termasuk KMS adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong tetapi atas kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor atau pemborong tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak [PKP].”

Berdasarkan definisi itu dapat diketahui bahwa KMS tidak memakai jasa konstruksi atau pemborong yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Hal ini berarti pihak yang melaksanakan KMS merupakan pemborong bangunan yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP, karena umumnya masih termasuk pengusaha kecil. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?