KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Datangi Perusahaan, Petugas Pajak Ajak Karyawan Ungkap Harta Lewat PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 17:30 WIB
Datangi Perusahaan, Petugas Pajak Ajak Karyawan Ungkap Harta Lewat PPS

Ilustrasi.

LABUHANBATU SELATAN, DDTCNews - Pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah menginjak bulan keempat. Seiring dengan makin dekatnya batas waktu periode PPS, akhir Juni 2022, Ditjen Pajak (DJP) terus menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak.

Sosialisasi tidak cuma dilakukan di level pusat saja tapi juga melalui unit vertikal DJP di daerah. KPP Pratama Rantau Prapat di Sumatra Utara misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menggelar edukasi perpajakan di PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sei Daun di Labuhanbatu Selatan.

"Penyuluh memberikan edukasi perpajakan tentang UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sekaligus mengenalkan PPS kepada karyawan PTPN III Kebun Sei Daun," tulis DJP dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dalam kesempatan ini, petugas memberikan informasi mengenai tata cara keikutsertaan PPS, keuntungan, serta risiko yang bisa menimpa wajib pajak jika tidak mengungkapkan hartanya secara benar.

"Petugas mengajak kepada seluruh karyawan PTPN III Kebun Sei Daun yang mempunyai harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunannya agar segera mengikuti PPS dikarenakan periodenya hanya sampai Juni tahun ini," kata DJP.

Perlu diingat lagi, ada beberapa manfaat yang disuguhkan dari pemberlakuan program ini. Pertama, PPS memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

“Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan potensi penjatuhan sanksi administratif perpajakan,” tulis DJP.

Kedua, keikutsertaan pada PPS akan membuat wajib pajak terbebas dari potensi tuntutan pidana. UU HPP telah menegaskan seluruh informasi yang bersumber dari surat pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.

Ketiga, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS. Wajib pajak yang mengungkapkan hartanya harus menyetor PPh final dengan variasi tarif berbeda-beda.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR