PEMILU 2024

Datang di MK, Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Melonjak Jelang Pemilu

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 10:11 WIB
Datang di MK, Sri Mulyani Sebut Bansos Tak Melonjak Jelang Pemilu

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pola realisasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) cenderung sama setiap tahun, tidak melonjak menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan realisasi belanja perlinsos hinga Februari 2024 hanya senilai Rp37,9 triliun, tak jauh berbeda bila dibandingkan realisasi belanja perlinsos hingga Februari pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tidak terdapat pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada 2023 di mana perbedaan signifikan adalah pada realisasi bansos Kemensos yang cukup rendah pada 2 bulan pertama karena penataan kembali kerja sama Kemensos dengan perbankan," ujar Sri Mulyani dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dengan demikian, Sri Mulyani berkesimpulan pola pembayaran perlinsos dan bansos tidaklah berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Anggaran perlinsos telah dianggarkan dalam APBN 2024 sesuai pembahasan di DPR. Pola realisasinya tidak berbeda bila dibandingkan dengan periode 6 tahun sebelumnya," ujar Sri Mulyani.

Terkait dengan pagu anggaran perlinsos pada 2024, Kemenkeu mencatat anggaran perlinsos tidak meningkat secara signifikan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Anggaran perlinsos pada Kemensos naik dari Rp74,3 triliun pada 2023 menjadi senilai Rp75,6 triliun pada 2024 karena penyaluran bantuan makanan untuk lansia, penyandang disabilitas, dan yatim piatu.

Selanjutnya anggaran perlinsos pada kementerian selain Kemensos naik darp Rp69,3 triliun menjadi Rp80,5 triliun karena kenaikan unit cost program Indonesia pintar (PIP), tambahan penerima kartu Indonesia pintar kuliah (KIPK), iuran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan bantuan iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU).

Adapun anggaran perlinsos pada anggaran bendahara umum negara (BU) naik dari Rp332,5 triliun pada 2023 menjadi Rp340,7 triliun pada 2024 karena kenaikan alokasi subsidi pupuk dan subsidi bunga KUR.

"Dengan demikian, tidak ada perubahan khusus pada 2024 di dalam anggaran bansos maupun perlinsos kecuali perubahan yang telah disampaikan," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini