DATA PPS HARI INI

Data PPS 29 Januari 2022: Sebanyak 9.240 Wajib Pajak Ungkapkan Harta

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Januari 2022 | 14:30 WIB
Data PPS 29 Januari 2022: Sebanyak 9.240 Wajib Pajak Ungkapkan Harta

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 9.240 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dengan harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp8.453,36 miliar hingga Sabtu, 29 Januari 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 28 Januari 2022:

Wajib Pajak
9.240 wajib pajak,
tumbuh 1,46% dari posisi hari sebelumnya 9.107 wajib pajak.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Surat Keterangan
10.139 surat keterangan
, naik 1,47% dari posisi hari sebelumnya 9.992 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp901,79 miliar
, tumbuh 2,5% dari posisi hari sebelumnya Rp879,79 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp8.453,36 miliar
, naik 2,1% dari posisi hari sebelumnya Rp8.279,31 miliar.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi
Rp7.190,45 miliar
, tumbuh 1,92% dari posisi hari sebelumnya Rp7.054,75 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp717,04 miliar
, naik 1,11% dari posisi hari sebelumnya Rp709,11 miliar.

Investasi SBN
Rp553,2 miliar
, tumbuh 5,81% dari posisi hari sebelumnya Rp522,8 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi