DATA PPS HARI INI

Data PPS 19 Januari 2022: Sudah 5.674 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:11 WIB
Data PPS 19 Januari 2022: Sudah 5.674 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 5.674 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Rabu, 19 Januari 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 19 Januari 2022:

Wajib Pajak
5.674 wajib pajak
, naik 7,6% dari posisi hari sebelumnya 5.271 wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Surat Keterangan
6.152 surat keterangan
, naik 7,9% dari posisi hari sebelumnya 5.702 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp432,34 miliar
, naik 12,3% dari posisi hari sebelumnya Rp384,84 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp3.869,74 miliar
, naik 14,1% dari posisi hari sebelumnya Rp3.391,95 miliar.

Baca Juga:
Efek Tarif 12%, PPN Besaran Tertentu AYDA Naik Mulai 1 Januari 2025

Deklarasi Dalam Negeri
Rp3.058,55 miliar
, naik 13,9% dari posisi hari sebelumnya Rp2.685,04 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp507,95 miliar
, naik 10,5% dari posisi hari sebelumnya Rp459,88 miliar.

Investasi SBN
Rp307,3 miliar
, naik 22,4% dari posisi hari sebelumnya Rp251,1 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Jumat, 03 Januari 2025 | 11:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Download Gratis Lewat Sini, Buku Panduan Singkat Coretax dari DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Masuk 2025, PKP Tak Perlu Lagi Minta Nomor Seri Faktur Pajak ke DJP

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:51 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Tolak Gugatan, Pajak Hiburan 40-75 Persen Dipastikan Tetap Berlaku

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:43 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Mahasiswa FIA UI Bagikan Pengalaman Ikut Internship di DDTC, Yuk Simak

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak