DATA PPS HARI INI

Data PPS 18 Januari 2022: Sudah 5.271 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 19 Januari 2022 | 09:01 WIB
Data PPS 18 Januari 2022: Sudah 5.271 Wajib Pajak Ungkapkan Hartanya

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Total sebanyak 5.271 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Selasa, 18 Januari 2022.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 18 Januari 2022:

Wajib Pajak
5.271 wajib pajak
, naik 9% dari posisi hari sebelumnya 4.837 wajib pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Surat Keterangan
5.702 surat keterangan
, naik 9,4% dari posisi hari sebelumnya 5.214 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp384,84 miliar
, naik 11,2% dari posisi hari sebelumnya Rp346,05 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp3.391,95 miliar
, naik 12,8% dari posisi hari sebelumnya Rp3.006,56 miliar.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Deklarasi Dalam Negeri
Rp2.685,04 miliar
, naik 16% dari posisi hari sebelumnya Rp2.313,81 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp459,88 miliar
, naik 1,8% dari posisi hari sebelumnya Rp451,83 miliar.

Investasi SBN
Rp251,1 miliar
, naik 3,6% dari posisi hari sebelumnya Rp242,4 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat