DATA PPS HARI INI

Data PPS 17 April 2022: Deklarasi Dalam Negeri Capai Rp56,07 Triliun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 April 2022 | 13:00 WIB
Data PPS 17 April 2022: Deklarasi Dalam Negeri Capai Rp56,07 Triliun

Dashboard PPS dalam Angka yang dirilis Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 37.407 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Minggu, 17 April 2022 pukul 08.00 WIB. Pada saat bersamaan, jumlah harta yang diungkap mencapai Rp65,21 triliun.

Berdasarkan pada statistik PPS dalam Angka yang dipublikasikan DJP melalui laman pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 17 April 2022:

Wajib Pajak
37.407 wajib pajak, naik 0,25% dari posisi hari sebelumnya 37.313 wajib pajak.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Surat Keterangan
42.875 surat keterangan, naik 0,25% dari posisi hari sebelumnya 42.766 surat keterangan.

Jumlah PPh
Rp6.642,59 triliun, naik 0,11% dari posisi hari sebelumnya Rp6.634,93 miliar.

Nilai Harta Bersih
Rp65.216,19 miliar, naik 0,11% dari posisi hari sebelumnya Rp65.142,77 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Deklarasi Dalam Negeri
Rp56.073,3 miliar, naik 0,13% dari posisi hari sebelumnya Rp56.000,3 miliar.

Deklarasi Luar Negeri
Rp4.972,97 miliar, naik 0,001% dari posisi hari sebelumnya Rp4.972,89 miliar.

Investasi
Rp4.171,6 miliar, atau sama seperti posisi hari sebelumnya Rp4.171,6 miliar.

Data PPS akan diperbarui tiap harinya. Anda dapat mengikuti perkembangannya di sini. Baca juga ‘Simak Tutorial Lengkap Program Ungkap Sukarela (PPS) dan Isi SPPH’. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan