INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Data Perpajakan Pegadaian Mulai Terintegrasi, Ini Harapan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 15:00 WIB
Data Perpajakan Pegadaian Mulai Terintegrasi, Ini Harapan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero), penerimaan pajak serta dividen diharapkan meningkat secara konsisten.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan merupakan program yang akan memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat fokus menjalankan proses bisnis dengan harapan setoran pajak dan dividen ke negara ikut meningkat.

"Dalam situasi pandemi ini penerimaan pajak tetap diharapkan. Melalui kemudahan pelayanan dengan integrasi data ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan tren pembayaran pajak,” katanya, Rabu (18/11/2020). Simak ‘Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo menjabarkan sejak 2016, setoran pajak dari perseroan terus meningkat. Pada 2016 kontribusi Pegadaian dalam bentuk pembayaran pajak mencapai Rp1,29 triliun. Jumlah itu konsisten meningkat menjadi Rp1,33 triliun pada 2017 dan Rp1,44 triliun pada 2018. Pada tahun lalu, setoran pajak perseroan naik menjadi Rp1,72 triliun.

Dia menjelaskan tujuan pertama dari integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN) tidak lain untuk memudahkan pelayanan terkait administrasi pajak. Menurutnya, BUMN akan semakin mudah untuk patuh dengan bantuan teknologi informasi. Untuk otoritas, fiskus dapat dialihkan untuk proses bisnis lain karena pengawasan lebih mudah karena integrasi data perpajakan.

"Jadi, minimal dengan integrasi, harapannya kepatuhan WP (wajib pajak) BUMN dapat terjaga," terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, Suryo menambahkan modal data perpajakan yang dimiliki oleh DJP juga membuka ruang otoritas melakukan pengawasan dengan sudut pandang baru, yakni berbasis data milik BUMN. Ke depan, dia mengharapkan kerja sama integrasi data tidak hanya berhenti kepada unifikasi SPT PPh tahunan badan.

Khusus untuk Pegadaian, Suryo mengharapkan kerja sama terus ditingkatkan dengan membuka opsi konsumen Pegadaian untuk daftar, hitung, dan lapor pajak melalui Kantor Pegadaian yang ada diseluruh Indonesia.

"Kami ingin deliver kemudahan lain tidak hanya bagi BUMN tapi kepada insan Pegadaian untuk bisa daftar sebagai WP, hitung, bayar, dan lapor pajak lewat kantor Pegadaian. Ini harapan kami selanjutnya setelah semua tahap integrasi sudah dilakukan,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:06 WIB

Bagus sekali, dengan pengintegrasian data ini dapat semakin mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara, beban administratif pun juga dapat berkurang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?