INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Data Perpajakan Pegadaian Mulai Terintegrasi, Ini Harapan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 November 2020 | 15:00 WIB
Data Perpajakan Pegadaian Mulai Terintegrasi, Ini Harapan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dengan adanya integrasi data perpajakan antara Ditjen Pajak (DJP) dan PT Pegadaian (Persero), penerimaan pajak serta dividen diharapkan meningkat secara konsisten.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan merupakan program yang akan memudahkan urusan perpajakan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat fokus menjalankan proses bisnis dengan harapan setoran pajak dan dividen ke negara ikut meningkat.

"Dalam situasi pandemi ini penerimaan pajak tetap diharapkan. Melalui kemudahan pelayanan dengan integrasi data ini, mudah-mudahan bisa meningkatkan tren pembayaran pajak,” katanya, Rabu (18/11/2020). Simak ‘Giliran Pegadaian yang Integrasikan Data Perpajakan dengan DJP

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Suryo menjabarkan sejak 2016, setoran pajak dari perseroan terus meningkat. Pada 2016 kontribusi Pegadaian dalam bentuk pembayaran pajak mencapai Rp1,29 triliun. Jumlah itu konsisten meningkat menjadi Rp1,33 triliun pada 2017 dan Rp1,44 triliun pada 2018. Pada tahun lalu, setoran pajak perseroan naik menjadi Rp1,72 triliun.

Dia menjelaskan tujuan pertama dari integrasi data perpajakan dengan badan usaha milik negara (BUMN) tidak lain untuk memudahkan pelayanan terkait administrasi pajak. Menurutnya, BUMN akan semakin mudah untuk patuh dengan bantuan teknologi informasi. Untuk otoritas, fiskus dapat dialihkan untuk proses bisnis lain karena pengawasan lebih mudah karena integrasi data perpajakan.

"Jadi, minimal dengan integrasi, harapannya kepatuhan WP (wajib pajak) BUMN dapat terjaga," terangnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, Suryo menambahkan modal data perpajakan yang dimiliki oleh DJP juga membuka ruang otoritas melakukan pengawasan dengan sudut pandang baru, yakni berbasis data milik BUMN. Ke depan, dia mengharapkan kerja sama integrasi data tidak hanya berhenti kepada unifikasi SPT PPh tahunan badan.

Khusus untuk Pegadaian, Suryo mengharapkan kerja sama terus ditingkatkan dengan membuka opsi konsumen Pegadaian untuk daftar, hitung, dan lapor pajak melalui Kantor Pegadaian yang ada diseluruh Indonesia.

"Kami ingin deliver kemudahan lain tidak hanya bagi BUMN tapi kepada insan Pegadaian untuk bisa daftar sebagai WP, hitung, bayar, dan lapor pajak lewat kantor Pegadaian. Ini harapan kami selanjutnya setelah semua tahap integrasi sudah dilakukan,” jelas Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 November 2020 | 22:06 WIB

Bagus sekali, dengan pengintegrasian data ini dapat semakin mendorong kepatuhan pajak dan meningkatkan penerimaan negara, beban administratif pun juga dapat berkurang.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak