AKSES DATA PERBANKAN

Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2017 | 11:03 WIB
Data Pajak, Rekening Bank, dan PPATK Akan Dikoneksikan

JAKARTA, DDTCNews–Kementerian Keuangan akan mendorong koneksi atas tiga data yang selama ini tidak sepenuhnya terhubung secara otomatis, yaitu data nasabah perbankan, data perpajakan, dan data hasil analisis di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan koneksi ketiga data tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus sebagai upaya deteksi dini terjadinya korupsi.

Menkeu juga menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan penerapan pembukaan akses data perbankan oleh Ditjen Pajak dan koneksi data tersebut. Menurutnya hal yang perlu dikhawatirkan yaitu jika rekening nasabah berasal dari hasil praktik korupsi.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

“Jika urusan pajaknya sudah selesai kenapa harus takut dengan hal itu. Kecuali itu hasil korupsi, dan sebagainya, karena itu akan lebih parah lagi. Ke depannya kami akan cari tahu melalui PPATK dan FATF (Financial Action Task Force),” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (21/6).

Pemberlakuan kebijakan tersebut tidak serta merta memajaki secara keseluruhan saldo nasabah. “Harta yang disampaikan itu tidak langsung kami pajaki. Karena kalau harta itu ialah bagian dari seluruh usaha dan pendapatan wajib pajak maka tidak akan dipajaki,” tuturnya.

Ia menambahkanjika uang tersebut secara keseluruhan berasal dari gaji atau penghasilan yang sudah dipajaki, maka saldo yang ada di dalam rekening perbankan sudah bebas dari pajak.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Untuk itu, ia meminta kepada seluruh lembaga keuangan terkait untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh nasabahnya. Pasalnya, Perppu No. 1 Tahun 2017 membatasi saldo rekening yang minimalnya senilai Rp1 miliar. Namun, nasabah yang memiliki saldo minimal Rp1 miliar belum tentu langsung dipajaki.

Adapun batasan saldo yang telah ditetapkan oleh pemerintah hanya berperan sebagai database yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh otoritas pajak dari negara lain yang juga tergabung dalam AEoI. Pengumpulan data nasabah menjadi bagian dari implementasi program tersebut.

Implementasi AEoI tersebut akan berlaku efektif pada bulan September 2018, karena pemerintah baru saja mempersiapkan berbagai persyaratan utama untuk mengikuti program tersebut pada tahun ini melalui Perppu 1/2017. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini